Kendal, medianasional.id Warga dan Forum Ulama Kaliwungu, menolak pembangunan perumahan oleh pengembang PT Toto Tentrem Sentosa, di area situs makam Sunan Katong Desa Protomulyo Kaliwungu Selatan. Karena di kawatirkan akan merusak keberadaan situs makam bersejarah tersebut.
Sekretaris Forum Ulama Kaliwungu, Aziz, mengatakan reaksi penolakan tersebut muncul dalam sebuah acara Kliwonan yang diselenggarakan oleh Forum Ulama Kaliwungu bersama Muspika, yang dilaksanakan 40 hari sekali, setiap Jumat Kliwon.
Dalam forum tersebut mereka sudah menyatakan tidak setuju dengan adanya pembangunan perumahan tersebut. “Pembangunan perumahan akan membahayakan keberadaan situs bersejarah dilokasi itu”, ujarnya, Senin 13/01/2020.
Menurut Aziz, untuk menguatkan sikap para ulama tersebut, bentuk pernyataan sikap akan ditanda tangani bersama dan dikirimkan keinstansi-instansi terkait.
Diluar bahaya longsor yang dikhawatirkan oleh banyak fihak terungkap juga bahwa kawasan Makam Kanjeng Sinuwun Sunan Katong telah masuk dalam daftar situs Cagar Budaya Nasional Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Nasional dan telah terregistrasi masuk dalam tahap penelitian.
Salah satu staf Bidang Cagar Budaya Kendal, Jupriyono.SH yang hadir meninjau lokasi, bersama staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal bidang Cagar Budaya, juga dihadiri Camat Kaliwugu Selatan, Pj Kades Protomulyo beserta perangkat Desa, Tokoh Pemuda, perwakilan Forum Ulama Kaliwungu, Perwakilan ormas, LSM dan warga sekitar.
Menurutnya kawasan tersebut harus disterilkan dari kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan situs. Berpedoman pada UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya , Jupriyanto meminta kepada pengembang untuk segera menghentikan kegiatanya, karena memasuki zona cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan.
” jadi kalau bicara zona, adalah menyesuikan kebutuhan dan ketentuan, kalau tidak mau mengindahkan dengan peringatan kita, kita akan bertindak lebih jauh ” tegasnya.
Selain meminta kepada pengembang untuk segera menghentikan kegiatanya, Jupri juga menyampaikan akan segera memasang papan zonasi kawasan cagar budaya disekitar area tersebut supaya tidak ada kegiatan didalam area zonasi.
Figur Kanjeng Sinuwun Sunan Katong sendiri menurut sejarahnya adalah seorang ulama atau tokoh yang sangat berpengaruh dalam penyebaran agama Islam dan juga dalam sejarah Kendal, tepatnya di Kecamatan Kaliwungu. Yang saat ini makamnya terletak di Desa Protomulyo Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal.
Penolakan juga datang dari Lembaga Informasi Data Investigasi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( LIDIK KRIMSUS RI ) dan Pemuda Pancasila yang diwakili oleh Suud, Komandan Koti (Komando Inti ) Kendal yang mengatakan dirinya bersama barisan pasukanya siap tidak hanya mengawal namun siap berada dibarisan depan untuk menyelamatkan situs sejarah tersebut.
” Kita tidak hanya siap mengawal, tapi siap berada digarda depan untuk menyelamatkan situs sejarah yang sudah menjadi Ikon Kaliwungu ini”, tegasnya.
Sementara Sarwono, Ketua DPK Lidik Krimsus RI Kendal menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut sampai selesai, dan situs sejarah tidak dinodai oleh kepentingan-kepentingan pragmatis.
” Kami bersama element masyarakat yang lain akan konsen dan intens mengawal kasus ini, untuk menghentikan kegiatan ini, yang jelas dampaknya sangat tidak baik”, tegasnya.
Selain itu dirinya berharap intstansi terkait mengkaji ulang atas ijin yang sudah dikeluarkan. “Jadi sebelum ijin dikeluarkan, lakukan kajian mendalam terlebih dahulu dilokasi, ada apa dan bagaimana, tidak asal ketok ,” tandasnya.
Masyarakat juga menyayangkan sikap pengembang yang selalu berdalih sudah melakukan sosialisasi dilingkungan sekitar , sebelum melakukan kegiatan dan menggunakan daftar hadir sosialisasi sebagai dasar pengajuan ijin dan mengangap masyarakat setuju.
Seperti diungkapkan oleh Sholikin Ketua Rw setempat. “Itukan daftar hadir sosialisasi, dan yang hadir belum tentu setuju, contohnya saya yang hadir disana, dan saya menyatakan menolak sejak awal”, jelas Sholikin.(aero)






