Vonis 3 Tahun, Bagaimana Nasib Dugaan Aliran Dana di Kasus Rp800 Juta PN Jakut?

Jakarta1805 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Terdakwa I M. DG Lewa dan Terdakwa II Rosdiana dalam perkara dugaan penipuan transaksi tanah senilai Rp800 juta dengan Nomor 119/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Pledoi dan Pertimbangan Hakim

Dalam sidang pembelaan sebelumnya, masing-masing terdakwa mengajukan permohonan berbeda.

Terdakwa I M. DG Lewa meminta keringanan hukuman, sementara Terdakwa II Rosdiana memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim dalam putusannya tidak mengabulkan seluruh permohonan tersebut, namun memberikan keringanan dengan menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dari tuntutan jaksa 3 tahun 6 bulan.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim kemudian mengingatkan bahwa batas waktu untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut adalah 7 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara.

Sorotan Aliran Dana dan Nama Pihak Lain

Di balik putusan tersebut, masih tersisa pertanyaan terkait dugaan aliran dana kepada pihak lain yang sempat mencuat dalam persidangan.

Dalam beberapa fakta persidangan, nama Suardi beberapa kali disebut, termasuk oleh Terdakwa I yang mengaku pernah mentransfer sejumlah dana.

Korban, Bigman Simamora, juga menyampaikan bahwa dalam pembuktian persidangan terungkap adanya aliran dana yang diduga mengarah kepada Suardi dengan nilai sekitar Rp200 juta.

Suardi sendiri diketahui pernah dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Namun, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, tidak terdapat penjelasan spesifik mengenai keterkaitan pihak tersebut dalam konstruksi perkara yang diputus.

Pertanyaan yang Masih Menggantung

Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sejauh mana aspek aliran dana tersebut dipertimbangkan dalam putusan.

Hingga berita ini ditayangkan, Suardi belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi untuk konfirmasi melalui beberapa saluran komunikasi.

Korban berharap seluruh fakta persidangan, termasuk terkait aliran dana, dapat menjadi perhatian dalam proses hukum yang berjalan.

Menanti Langkah Lanjutan

Dengan dijatuhkannya vonis 3 tahun penjara, perkara ini memasuki fase penting pasca putusan.

Sikap para terdakwa dalam tujuh hari ke depan akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tingkat banding atau berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menanti, apakah perkara ini berhenti pada putusan tersebut, atau masih akan membuka babak lanjutan, khususnya terkait dugaan aliran dana yang sempat terungkap di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses