Usai Sidang TP-TGR Bagi Kepala Kampung yang Terindikasi Korupsi, Sekda Sampaikan Kesimpulan Hasil Sidang

Raja Ampat65 Dilihat

Raja Ampat, MEDIANASIONAL.ID – Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Indonesia, khususnya 117 (seratus tujuh belas) Kampung (Desa) yang ada di wilayah administrasi kabupaten Raja Ampat. Untuk itu, Pemkab Raja Ampat melakukan sidang Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) bagi 7 (tujuh) Kepala Kampung (Desa) yang disinyalir terindikasi Korupsi.

Hal itu diungkap Sekda Raja Ampat selaku ketua majelis sidang TP-TGR, usai memimpin sidang, di ruang sidang TP-TGR, kantor Inspektorat Raja Ampat, Jalan komplek kantor Bupati, Kelurahan Warmasen, Distrik (Kecamatan) Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Senin (10/2/2020) sore.

“Raja Ampat merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang melakukan sidang TP-TGR terhadap pengelolaan ADD. Tujuannya untuk memberikan pembelajaran bagi semua pihak terkait, terutama pelaksana agar berhati – hati dalam menggunakan ADD,” ujar Sekda.

Dijelaskan, pengelolaan ADD harus sesuai dengan perencanaan untuk peruntukannya. Selaku Sekda Raja Ampat, dirinya akan menelusuri aliran ADD sampai ketingkat bawah. “Sekali lagi saya tegaskan, bahwa ini pembelajaran penting dan ini merupakan terobosan yang kita buat berdasarkan perintah Bupati, yang saya tau belum pernah dilakukan di daerah lain sidang TP-TGR untuk kepala Kampung yang terindikasi korupsi,” kata dia.

Ditanya soal poin penting yang dibahas dalam persidangan TP-TGR, Sekda menyebut, intinya pihaknya (Majelis Sidang TP-TGR) menilai para pelaksana (kepala Kampung) yang di sidang belum cakap dalam menyiapkan pertanggungjawaban secara real.” Kita ikuti bahwa banyak hal yang sudah mereka lakukan tetapi pertanggungjawabannya lambat, itu satu, yang kedua ada beberapa perubahan kegiatan karena situasi dan kondisi tetapi tidak di ikuti dengan pembentulan dalam bentuk adminstrasi,” beber Sekda.

Ia meyimpulkan, sebenarnya ADD berjalan, walaupun memang tingkat keberhasilannya itu perlu di uji, dan di kaji lagi tetapi paling tidak untuk penyalahgunaan ADD relatif masih bisa ditolerir.

Menurut Sekda, yang kurang kuat adalah mengenai pertanggungjawaban secara adminstrasi, dirinya memahami bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Kampung terbatas.”Kami belum bisa memastikan berapa jumlah kerugian negara, namun yang dapat kami simpulkan, ternyata memang secara administrasi dan pemahaman terhadap pengelolan ADD ditingkat bawah masih sangat minim,” jelas Sekda.

Selain itu, Sekda menuturkan,kurangnya penyiapan administrasi sesuai apa diharapkan, sehingga pihaknya memberi waktu 1 (satu) minggu bagi kepala Kampung yang dimaksud untuk menyelesaikannya. Namun, bagi kepala Kampung yang belum menyelesaikan capaian kegiatan secara fisik. Ia memberi waktu 60 (enam puluh) hari.

“kita lihat secara administrasi sudah terpenuhi atau belum dan setelah enam puluh hari kita lihat secara fisik sudah ada perubahan atau belum,” ungkap Sekda.

“Jika waktu yang sudah ditentukan belum ada itikat baik, maka akan kami sidang kembali, dan jika sampai disidang kembali maka tak ada toleransi lagi bag kepala Kampungi yang belum menyelesaikan apa yang menjadi tanggungjawabnya,” tambahnya.

Sekda menegaskan, memberi warning kepada seluruh kepala Kampung, agar berhati-hati dalam penggunaan ADD, dan ia mengaku, dirinya sebagai orang pertama yang berada didepan untuk menjebloskan bagi kepala Kampung, dan aparaturnya yang menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi, dan hal ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Raja Ampat.

“Karena Kita ingin supaya birokrasi bersih tak terkontaminasi dengan Korupsi,dan harus dimulai dari diri saya sendiri,” tegas Sekda.

Karena tertutup, informasi yang berhasil dihimpun media ini, Sekda, Yusuf Salim selaku Ketua majelis sidang TP-TGR didampingi anggota majelis lainnya, diantaranya kepala Inspektorat daerah setempat, Muhiddin Tafalas, asisten 1 (satu) Setda Raja Ampat bidang Pemerintahan, Muhiddin Umalelen, kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, kepala bagian hukum Setda Raja Ampat, Arifudin Umbalak, dan dihadiri tertuntut 7 kepala Kampung yakni, kepala Kampung Andey (Distrik Waigeo Utara), Kampung Mnier (Distrik Wawarbomi), Kampung Puper (Distrik Waigeo Timur), Kampung Urbinasopen (Distrik Waigeo Timur), Kampung Arawai (Distrik Tiplol Mayalibit), Kapung Arefi Timur (Distrik Batanta Utara), Kampung Amdui (Distrik Batanta Selatan) dan aparaturnya.

Reporter : Zainal

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.