Usai Dilaporkan, Kades Sepantai Enggan Berikan Klarifikasi dan Menghindar

Merangin448 Dilihat

Merangin, Medianasional.id – Kepala desa Sepantai Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin berinsial SF menemui Ketua LSM Gapen Ahmadtulah, terkait laporan LSM Gapen ke Polres Merangin pada 26 Maret 2025 atas dugaan peyalahgunaan belanja anggaran Dana Desa Sepantai tahun 2021 sampai tahun 2024.

Yang mana pada program sejumlah kegiatan tidak diketahui item sub bidang yang seharusnya ada papan pengumuman tentang APBDesa pada Alokasi Dana Desa Sepantai.

Ironisnya, Kepala Desa SF berkoar koar kepada salah satu LSM yang berada di kabupaten Merangin seolah membantah berita yang sebelumnya telah terbit di beberapa media online berkaitan laporan dari LSM Gapen ke Polres Merangin.

Setelah laporan LSM Gapen masuk ke Polres Merangin, Kades Sepantai nampak “terbakar jenggot” dan berupaya untuk melakukan klarifikasi.

Sebab apabila kades Sepantai ini merasa tidak ada indikasi kecurangan dalam pengelolaan DD 2021 sampai 2024 mengapa mengajak LSM yang membuat laporan untuk berdamai, tentu dugaan ini semakin kuat.

Melalui salah satu orang dekat Kades Sepantai inisial R dan D Media ini mencoba konfirmasi dan meminta klarifikasi pihak kades namun Kades menghindar dan tidak mengaktifkan handphonenya lagi.

Sesuai dengan Perintah Presiden Republik Indonesia agar masyarakat ikut serta mengawasi penggunaan dana desa bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan meningkatkan transparansi.

Alasan perintah tersebut Pemerintah tidak mungkin mengawasi satu per satu pemanfaatan dana desa dari ribuan desa yang ada di Indonesia.

Masyarakat desa memiliki peran strategis dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan oleh aparat pemerintah.

Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang jumlahnya cukup besar harus dilakukan pengawasan dan monitoring melalui kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, LSM, dan perguruan tinggi. Membentuk Sekretariat Pengawalan Dana Desa di kabupaten/kota serta membina desa untuk melaksanakan keterbukaan informasi.

Selain itu melakukan pembinaan kepada aparat pengawas fungsional di daerah. Melakukan kerja sama dengan POLRI, KPK, Kejaksaan, dan BPKP, meningkatkan peran Satgas Dana Desa.

Tujuan pengawasan dana desa untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan dana desa, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi yang wajib melibatkan masyarakat dalam Pengawasan Dana Desa.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses