LABUAN BAJO, medianasional.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait penyesuaian pelayanan pajak dan penyaluran BBM pasca bencana Gempa Bumi Tektonik Flores.
Surat pemberitahuan bernomor http://UPTD.Penda.MGB/970.973/335/2026 yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan SPBU se-Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam surat tersebut, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Wirasmara Pranda, menyampaikan 3 poin penting. yakni :
Pertama, pelaksanaan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, untuk sementara ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Kedua, mengingat Labuan Bajo menjadi pintu masuk utama kendaraan bantuan bencana, UPTD meminta kerja sama SPBU untuk memprioritaskan pelayanan pengisian BBM bagi kendaraan bermotor.
Ketiga, SPBU juga diminta membantu kendaraan dengan plat dalam maupun luar daerah untuk mengisi BBM bersubsidi, yaitu Solar dan Pertalite. Hal ini khusus diperuntukkan bagi kendaraan yang membawa dan mendistribusikan bantuan logistik.
“Demikian untuk maklum, atas perhatian disampaikan terima kasih,” tulis Wirasmara dalam surat tersebut.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT di Kupang.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Wirasmara Pranda, sangat berharap agar imbauan ini, distribusi bantuan logistik ke wilayah terdampak gempa di Flores dan sekitarnya dapat berjalan lebih lancar.






