Ketum Purbaya Soroti Korupsi, Dorong Peran Perempuan

Jakarta1397 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID — Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, menyoroti persoalan korupsi dan pentingnya kedaulatan hukum di Indonesia. Ia juga mendorong perempuan semakin aktif mengambil peran dalam kehidupan sosial dan pembangunan bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Yusran Gea saat memberikan apresiasi terhadap kegiatan DPP Kartini Purbaya dalam rangka menyambut dan memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Ali, kegiatan Kartini Purbaya bukan sekadar agenda organisasi, tetapi juga menjadi bentuk kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ini merupakan panggilan hati, sebuah rasa cinta kepada NKRI. Saya pikir ini salah satu awal dari kesuksesan dan awal dari kebesaran,” ujar Ali.

Ia berharap Kartini Purbaya ke depan mampu menghadirkan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama terkait pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kegiatan sosial.

“Bagaimana membangun satu atau banyak program yang berhubungan dengan masalah perempuan, anak-anak, dan kegiatan sosial. Saya pikir itu nantinya dilakukan bersama-sama,” katanya.

Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Ali Yusran Gea bersama Ketua Umum DPP Kartini Purbaya Hj. Ratna Anita Lubis, dan Ketua Panitia, Melda Kartika Sitompul dalam kegiatan menyambut dan memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Ali Yusran Gea: Korupsi Jangan Dibiarkan

Dalam kesempatan itu, Ali juga menyoroti persoalan kedaulatan hukum dan kedaulatan negara yang menurutnya harus menjadi perhatian serius.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih. Supremasi hukum, kata dia, merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara dan aparat penegak hukum.

Persoalan korupsi juga menjadi perhatian utama.

Ali secara khusus meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperkuat pemberantasan korupsi agar praktik korupsi tidak semakin membebani masyarakat.

“Pesan kita bersama Presiden Prabowo, berantas korupsi. Jangan sampai rakyat Indonesia menjadi miskin karena korupsi,” tegasnya.

Ali juga meminta Ketua Komisi III DPR RI mendorong KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menghormati serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dorong Hukuman Berat bagi Koruptor

Lebih jauh, Ali mendorong adanya regulasi dengan sanksi yang sangat berat bagi pelaku tindak pidana korupsi. Salah satu opsi yang disebutnya adalah hukuman mati, yang menurutnya dapat diperjuangkan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kalau DPR tidak mau melahirkan atau membentuk undang-undang tentang pemberantasan korupsi dengan hukuman mati, maka Presiden Prabowo bisa melahirkan Perppu,” ujarnya.

Menurut Ali, pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi berkaitan langsung dengan masa depan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Kartini Purbaya Diminta Aktif di Tengah Masyarakat

Sementara itu, dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ali mengajak perempuan yang tergabung dalam Kartini Purbaya untuk semakin percaya diri dan aktif mengambil bagian dalam kehidupan sosial.

Ia menilai organisasi perempuan memiliki ruang yang luas untuk berkontribusi, bukan hanya melalui kegiatan internal organisasi, tetapi juga dengan membantu menjawab berbagai persoalan masyarakat.

Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Ali Yusran Gea bersama jajaran DPP Kartini Purbaya dalam kegiatan menyambut dan memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Hj. Ratna Anita Lubis dan Melda Kartika Sitompul selaku ketua pelaksana turut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan agenda DPP Kartini Purbaya.

Ali pun memberikan semangat kepada para perempuan yang hadir agar tidak ragu dalam menjalankan kegiatan sosial.

“Semangat, semangat. Jangan malu-malu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses