Tumbal Tanah Hibah H Elih,Empat Orang Dijerat Kasus Pembangunan SMKN 1 Cijeujing

Hukum2426 Dilihat

Bandung, Medianasional.id – Polemik terkait tanah hibah seluas kurang lebih satu hektare milik keluarga H. Elih Sudiapermana di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, berbuntut panjang. Lahan yang digunakan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut kini menyeret empat orang sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Ciamis.

Menurut informasi yang dihimpun Medianasional.id, Elih bersama masyarakat sebelumnya mengajukan proposal pembangunan sekolah negeri di wilayah Cijeungjing, dengan alasan belum adanya SMA maupun SMK negeri di kawasan tersebut. Proposal tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Jabar.

Pemprov Jabar merespons cepat usulan itu dengan menerbitkan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti. “Prosesnya terbilang cepat, apalagi saat itu Elih Sudiapermana menjabat sebagai anggota Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) di Dinas Pendidikan Jabar,” ujar sumber Medianasional.id.

Sebelum menduduki jabatan di TAP, Elih merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung saat Ridwan Kamil menjabat Wali Kota. Ketika Ridwan Kamil maju sebagai calon Gubernur Jabar, Elih turut bergabung dalam tim pemenangan. Setelah RK terpilih, Elih kemudian dibawa ke lingkup Pemprov Jabar sebagai anggota TAP dengan peran strategis dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Namun sumber yang sama menilai lokasi lahan hibah tersebut tidak layak untuk pembangunan sekolah. Selain jauh dari permukiman, lahan tersebut dikelilingi jurang yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa. “Jika dipaksakan, risikonya sangat besar,” jelasnya.

Pembangunan sekolah di atas lahan tersebut diduga mendapat intervensi dari pejabat TAP. Bahkan sebelum bangunan sekolah berdiri, Elih disebut telah membuka penerimaan siswa baru sebanyak 31 orang. Para siswa itu dititipkan di SMKN 2 Ciamis setelah sebelumnya berada di yayasan milik Elih. Mereka juga telah didaftarkan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SMKN 2 untuk pengajuan bantuan pemerintah. Informasi ini terungkap dalam persidangan kasus pembangunan SMKN 1 Cijeungjing dengan terdakwa EK selaku PPK, JP sebagai kontraktor, serta IS dan S sebagai konsultan pengawas.

Dalam kasus tersebut, pembangunan SMKN 1 Cijeungjing diduga dilakukan tanpa kajian komprehensif dari tim ahli. Sejumlah tenaga profesional seperti ahli geoteknik, insinyur sipil, ahli lingkungan, surveyor, kontraktor, hingga ahli hidrologi disebut tidak dilibatkan dalam analisis kelayakan lahan. Akibatnya, bangunan yang telah berdiri itu tidak dapat dimanfaatkan.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Ciamis terus mendalami dugaan penyimpangan yang menyebabkan proyek USB SMKN 1 Cijeungjing tidak laik fungsi dan merugikan anggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses