Toko dan Kios di Bintuni Jual Miras Harus Kantongi Izin dari Pemda

Papua Barat89 Dilihat

Papua Barat,medianasional.id – Sesuai mekanisme surat izin atau surat penunjukan dari distributor tidak dapat menjadi dasar hukum tunggal bagi toko atau kios untuk menjual minuman beralkohol (miras). 

Surat tersebut paling jauh membuktikan hubungan pasokan atau penunjukan sebagai pelanggan/pengecer, bukan menggantikan izin usaha, izin lokasi, dan izin penjualan yang diwajibkan pemerintah.

Rekomendasi dan pengaturan distributor/subdistributor merupakan bagian dari pengawasan peredaran, bukan otomatis memberikan hak kepada setiap kios untuk menjual eceran.

Rumusan untuk surat atau laporan
Surat dari distributor tidak dapat dijadikan dasar hukum penjualan minuman beralkohol pada toko atau kios. Surat tersebut hanya merupakan dokumen hubungan dagang atau penunjukan pemasok dan tidak menggantikan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Hal senada diungkap Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni Ida Bagus Putu Suratna, bahwa penjualan minuman beralkohol wajib didukung oleh NIB, izin usaha yang sesuai, izin atau persetujuan penjualan minuman beralkohol, serta izin lokasi apabila dipersyaratkan.

“Apabila toko atau kios tidak termasuk lokasi yang diperbolehkan, surat surat izin tidak dapat diterbitkan untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol (miras),” kata Sekda saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler, Jum’at (30/10/2026) sore.

“Untuk pengurusan berusaha sudah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), semua regulasinya sudah jelas, “sambungnya.

Menurut Sekda, toko atau kios yang menjual minuman beralkohol di Kabupaten Teluk Bintuni pada prinsipnya wajib memiliki izin penjualan dari pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang.

“Penjualan tanpa izin itu ilegal, itu dapat dikenai penertiban dan penyitaan. Dalam waktu dekat akan dirapatkan dengan Forkopimda untuk membahas terkait pengawasan dan penindakan, ” tandas Sekda.

Sementara Kapolres Teluk BintIha, AKBP. Marully Rahmat Azwar melalui Kasi Humas Iptu Luthfi Iha mengatakan, terkait pengawasan terhadap tempat penjualan tanpa izin nanti konfirmasi dengan Kasatres Narkoba,” kata Kasi Humas.

Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasi Humas Polres Teluk Bintuni menegaskan, terjadinya gangguan Kamtibmas, tindak pidana di Kabupaten Teluk Bintuni,Papua Barat pemicunya dari minuman keras (miras).

“Akibat mengkonsumsi minuman beralkohol (miras) terjadinya tindak pidana di Kabupaten Teluk Bintuni, semuanya pemicunya miras. Nanti bang kalsu ada giat Razia Minuman Keras , saya hubungi bang biar sama-sama turun,” pungkasnya.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses