Tinggal Belanja Sebentar, Tas Berisi iPad dan iPhone Rp25 Juta Raib di Bantul, Pelaku Dibekuk Polisi

DI.Yogyakarta1389 Dilihat

BANTUL,media nasional.id – Nasib apes dialami seorang mahasiswi di Kabupaten Bantul. Tas selempang berisi iPad, iPhone, dompet, dan sejumlah barang berharga senilai sekitar Rp25 juta raib digondol pencuri saat ditinggal beberapa saat ketika membeli air mineral di sebuah warung.

Beruntung, pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sewon kurang dari sehari setelah dilakukan penyelidikan. Seluruh barang milik korban juga berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pelaku berinisial RY (44) diamankan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui telah mengambil tas milik korban yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor,” ujar Rita, Kamis (30/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.57 WIB di sebuah warung di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Korban, Delima Okta Mahpura (23), baru pulang mengajar dari kawasan Seturan. Saat hendak membeli air mineral, korban meninggalkan tas selempangnya di dasbor sepeda motor sebelum masuk ke warung.

Namun, ketika kembali beberapa saat kemudian, tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Di dalam tas terdapat iPad Apple Gen 7 warna rose gold beserta charger, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet berisi kartu identitas, kartu ATM BCA, kartu tanda mahasiswa, sejumlah buku sastra, serta barang pribadi lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp25 juta.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke kawasan Flyover Janti. RY berhasil diamankan dan mengakui mengambil tas korban setelah melihat barang tersebut ditinggalkan tanpa pengawasan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat tas tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan. Tas itu kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku,” kata Rita.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas merek Longchamp warna hijau, iPad Apple Gen 7, iPhone 7 Plus, dompet warna merah, kartu identitas dan ATM milik korban, serta pakaian dan sepatu yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kini RY telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rita.(red/wid).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses