
Medianasional.id
Ternate – Setelah aksi unjuk rasa Jilid II dengan tuntunan penurunan Harga BBM dan penuntutan lainnya pada tanggal 18 April 2022 kemarin, di duga kuat terjadinya tindakan kekerasan oleh pihak kepolisan di Maluku Utara dalam hal ini Polda Malut dan Polres Ternate terhadap Mahasiswa dan masyarakat serta fasilitas aksi
hingga menuai keluhan dari berbagai pihak.
Atas perihal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat KOMPOLNAS menanggapi berbagai keluhan yang diduga adanya kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian di Maluku Utara.
Sebut saja dia, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat di konfrimasi media ini, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Polda Maluku Utara terkait keluhan kekerasan berlebihan aparat Kepolisian dalam menangani unjuk rasa mahasiswa dengan turunnya harga BBM.
Disampaikan Poengky, dalam melaksanakan tugasnya, seluruh anggota Polri wajib menerapkan Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Selain itu dalam menggunakan kekuatan, anggota yang bertugas juga harus melaksanakan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Dalam melaksanakan tugas, seluruh anggota dilarang menggunakan kekerasan berlebihan dan dilarang menggunakan kekuatan berlebihan,” tutur Poengky, Selasa (19/4/2022).
Tak hanya sampai disitu, ia bahkan berharap agar Propam dapat melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi anggota-anggota yang dikeluhkan saat melakukan kekerasan berlebihan.
“Saya juga berharap bagi yang mengalami tindak kekerasan aparat Kepolisian, mohon dapat segera dilaporkan kepada Bid Propam Polda Maluku Utara,” ucapnya.
Di sisi lain, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti juga berharap kepada para pengunjuk rasa dalam menyampaikan aspirasinya agar dilaksanakan secara damai, taat pada aturan yang berlaku, dan memperhatikan hak-hak orang lain.


