Tindak Tegas, Serta Proses Hukum Oknum Pemerintah Desa Yang Di Duga Merugikan Uang Negara

Pekalongan96 Dilihat

Kajen – medianasional.id
Dalam menyikapi persoalan terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pengelolaan dana desa bersumber Angaran Negara Ta. 2020 yang terjadi di 7 desa se Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan mencakup:
1. Desa Tenogo
2. Desa Domiyang
3. Desa Werdi
4. Desa Winduaji
5. Desa Bedagung
6. Desa Kaliombo
7. Desa Tanggeran

Guna melakukan langkah hukum, tepatnya Selasa, tanggal 12 Januari 2021 tim awak Media Nasional melakukan pengaduan ke Polres Pekalongan – Polda Jawa Tengah terkait dugaan adanya manipulasi data administrasi pengelolaan keuangan desa Ta. 2020.

Adapun hal – hal yang diadukan sebagai laporan diantaranya :

1.Belum adanya RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) Ta. 2020.

2. Di duga kuat tidak adanya keselarasan antara RPJMDes dengan Siskuedes (Sistem Keuangan Desa), APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban).

3. Kejanggalan proses pelaksanaan pembangunan desa dan kegiatan lainnya, tanpa di dahului adanya realisasi RPJMDes, tapi nyatanya dapat berjalan. Tentu di duga kuat proses pelaksanaannya acap kali tidak sesuai aturan SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga menabrak hukum dan perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam keterangannya AKP Akhwan Nadzirin, SH, MH. Kasat Reskrim Polres Pekalongan – Polda Jawa Tengah saat di temui awak Media Nasional menyampaikan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut, dan saat ini sedang dalam pengkajian oleh Kanit III Polres Pekalongan – Polda Jawa Tengah.

Lebih lanjut pihak Media Nasional akan melakukan pelaporan ke Polda Jawa Tengah, sampai Mabes Polri, KPK, BPK dan Ombudsman Pusat, namun manakala hal ini dapat di selesaikan secara proporsional oleh pihak Polres Pekalongan, tentunya tidak akan di bawah kearah yang lebih jauh.

Terkait permasalahan yang menjadi hangat perbincangan ditengah masyarakat saat ini, dalam situasi bangsa dan negara menghadapi wabah virus corona (Covid -19), hendaknya pemerintah daerah (provinsi, kota dan kabupaten) hingga pemerintah desa sebagai embrio sekup terkecil pemerintah pusat (negara) tidak memanfaatkan momentum covid -19 sebagai ajang mencari keuntungan sebesar – besarnya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Untuk itu awak Media Nasional berharap penuh kepada pihak – pihak terkait agar melakukan audit seluruh kepala desa yang ada di Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan tanpa pengecualian.

Karena dugaan kuat pelanggaran manipulasi data pengelolaan keuangan desa, hingga dugaan pelaksanaan proyek fiktifpun terjadi, dan bukan hanya di 7 desa saja, namun dimungkinkan juga terjadi di seluruh desa se Kecamatan Paninggaran, hanya yang membedakan tingkat kefatalan dan besaran angka kerugian uang negara yang ditimbulkan. Sehingga patut di audit secara serentak.

Dalam kaitan ini, media berharap kepada pihak penegak hukum jangan sampai terkecoh dan berhenti seketika adanya informasi RPJMDes sudah dibuat. Namun butuh diselaraskan dengan bukti kefalidan data dan hasil pelaksanaan dilapangan, sudah sesuai dengan Siskuedes, APBDes, dan LPJ.  Sehingga butuh ditindak lanjuti oleh pihak – pihak terkait secara cermat, dan selektif mungkin.

Karena adanya dugaan manipulasi data tersebut, telah menimbulkan kerugihan negara ratusan juta rupiah hingga 1 milyar lebih. Mengingat kuncuran dana dalam 1 tahun kurang lebih 15 Milyar untuk kecamatan Paninggaran Kab.Pekalongan.

Reporter : Sofyan Ari / Sukirno.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.