Tim Gugus Tugas Covid-19 Kembali Sasar Pasar Hewan Purbalingga

Purbalingga107 Dilihat

Purbalingga, medianasional.id – Kabupaten Purbalingga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sasaran tempat-tempat keramaian. Kegiatan ini bertujuan untuk memutus dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Purbalingga.

Kali ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purbalingga melaksanakan operasi yustisi Prokes di Pasar Hewan Purbalingga yang beralamat di Karangpoh Kulon Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, (14/01/2021).

Serma Robert salah satu Anggota Kodim 0702/Purbalingga yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purbalingga mengatakan bahwa selama masa PPKM, pengunjung dan pedagang yang berasal dari luar Purbalingga tidak diperbolehkan masuk ke Pasar Hewan Purbalingga.

“Pengunjung kami periksa satu persatu dan diminta menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di 5 pintu masuk Pasar Hewan, jika terdapat pengunjung dari luar wilayah Purbalingga maka akan dilarang masuk ke pasar,” katanya.

Ditambahkan Serma Robert, pemeriksaan KTP dilanjutkan dengan penegakan protokol kesehatan bagi pedagang dan pengunjung pasar. Kegiatan ini bertujuan untuk memutus dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Secara umum pedagang dan pengunjung Pasar Hewan Purbalingga sudah menggunakan masker, akan tetapi untuk menjaga jarak/social distance masih perlu dikendalikan oleh karena jumlah pedagang/pengunjung tidak sebanding dengan luas lokasi pasar itu sendiri yang mengakibatkan pengunjung dan pedagang berdesak-desakan,” jelasnya.

Petugas terus melakukan sosialisasi dan edukasi selama PPKM dengan menggunakan alat pengeras suara agar pengunjung dan pedagang di Pasar Hewan Purbalingga tetap menerapkan protokol kesehatan dan untuk sementara waktu pedagang dari daerah lain tidak diperbolehkan masuk ke Pasar Hewan Purbalingga.

Reporter : Bambang

Editor : Tyo

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.