Tidak Transparan dan Dana Desa Diduga Bermasalah, Kades Liboba Hijrah Halsel Didemo

Aksi berlangsung

Labuha, mediannasional.id – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Liboab Hijrah (HIPPMAL) dan Badan Permusyawaratan Masyarakat serta perwakilan masyarakat Desa Liboba Hijrah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Halmahera Selatan, Kamis (12/3/2020).

Dalam orasinya Ardian Hamdani yang juga Ketua Umum HIPPMAL manyampaikan bahwa kepala desa Liboba Hijrah, saudara Afdal Ibrahim tidak transparan terhadap masyarakat dalam mengelola Dana Desa padahal dalam pelaksanaan pengelolahan dana desa telah di atur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 82 ayat 1-5.

Olehnya itu, ia meminta kepada Kadis DPMD agar segera menonaktifkan Kades Liboba Hijrah.

Menanggapi hal tersebut dalam suasana hering terbuka Kabid Kawasan Perdesaan Sagaf Kasuba, S. Pdi, M. Pdi. “Untuk seluruh tuntutan masa aksi tetap kami terima, namun jika masuk pada persolan memberhentikan atau menonaktifkan kepala desa itu keputusannya bupati, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Namun apabila terbukti, maka kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan hukum,” ungkapnya.

Terpisah ketika menyampaikan orasi di depan Kantor Inspektorat, Kabid Pengembangan Aparat Organisasi (PAO), Abdullah Karmadi mendesak kepada Inspektorat agar segera melakukan Audit anggran tahun 2018, 2019 yang belum di Audit. Sementara  tahun 2017, Abdulah meminta untuk dilakukan review kembali sekalipun sudah selesai di Audit, karena masih terdapat sejumlah kejanggalan yang terjadi di dalamnya.

Hal tersebut dapat di buktikan pada LPJ Kepala Desa tahun 2017 artinya ada ‘kejahatan’ administrasi laporan yang dilakukan oleh kepala desa secara ,terencana, terstruktur dan masif . Sehingga dalam waktu yang cepat HIPPMAL mendesak kapada Inspektorat agar segera melakukan Audit faktual dan untuk menjadi pedoman dalam proses Audit nanti kami akan siapkan dokumen aduan yang berisi sejumlah kejanggalan dalam sistem pengelolaan Dana Desa (DDS) tahun 2017,2018,dan 2019.

“Hal ini kiranya juga menjadi perhatian bapak Bupati Halmahera Selatan agar segera menonaktifkan Kepala Desa Liboba Hijra Kecamatan Kepulauan Joronga itu,” tegasnya. (M-Pul)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.