Terpidana Tipikor Amerius Douw Serahkan Uang Denda Kepada Jaksa

Papua281 Dilihat

 

Saat penyerahan uang denda Terpidana perkara Tindak pidana korupsi Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015,Amerius Douw sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) melalui keluarganya yang namanya enggan dipublikasikan, yang diterima Jaksa yang menjabat sebagai Kepala seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus), Samuel H. Berhitu, SH, dan disaksikan Kepala Sub Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana khusus Maryo Sapulete,SH, di ruangan Bidang Seksi Pidana khusus, Kejari Nabire, Senin (31/1/2022) pukul 12:30 waktu setempat.

Nabire, medianasional.id- Atas dasar kesadaran Terpidana perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015, Amerius Douw menyerahkan uang denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) melalui keluarganya yang namanya enggan dipublikasikan.

ADVERTISEMENT

Penyerahan uang denda tersebut, diterima Jaksa yang menjabat sebagai Kepala seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus), Samuel H. Berhitu, SH, dan disaksikan Kepala Sub Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana khusus Maryo Sapulete,SH, di ruangan Bidang Seksi Pidana khusus, Kejari Nabire,Senin (31/1/2022) pukul 12:30 waktu setempat.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Muhammad Rizal,SH,MH melalui Kasi Pidsus, Samuel H Berhitu, S.H. menyampaikan, bahwa Jaksa sebagai Eksekutor terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berkewajiban untuk menerima penyerahan uang denda yang dilakukan oleh Terpidana dan uang denda yang telah diterima oleh Jaksa, dan uang denda dimaksud akan segera disetorkan ke Kas Negara.

Dijelaskan Kasi Pidsus, sebelumnya Terpidana, Amerius Douw, SE. ST terjerat perkara Tipikor Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 425.836.140,63, dimana Terpidana telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut secara keseluruhan pada tahap Penuntutan.

“Disisi lain, proses persidangan telah berlangsung sejak bulan September 2021 dan telah dijatuhkan hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Jayapura yang dituangkan dalam Putusan Nomor : 28/Pid.Sus-Tpk/2021/PN-Jap Tanggal 26 Januari 2022,” ujar Kasi Pidsus.

Lanjutnya, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan putusan tersebut menyatakan bahwa Terpidana Amerius Douw dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dengan denda sebanyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (bulan) penjara,” pungkas Kasi Pidsus.(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.