Terkait Pengrusakan Rumah, Ketiga Pelaku Masih Dalam Penyelidikan Penyidik Polsek Manggala

Makassar191 Dilihat

Makassar, MEDIANASIONAL.ID – Terkait pengrusakan rumah yang berlokasi di Tamangapa tepatnya di depan Pertamina tamanggapa raya kecamatan manggala kota makassar Sulsel, diduga dirusak oleh 3 orang pemuda yang tak bertanggung jawab, pada hari Minggu (9/2/2020).

ADVERTISEMENT

Tiga orang pemuda diduga menghancurkan rumah dengan bingas namun ketiga pemuda tersebut tak di tahan masih dalam penyelidikan penyidik.

Diketahui Pemuda ini anak laki- laki dari hj. Arsak dan mengaku pemilik tanah pembeli ke tiga pada tahun 2002 sedangkan Pemilik tanah beserta rumah berinisial hj. Mashura kelahiran Bone, 01-11-1964 dan juga pembeli pertama pada tahun 2000 beserta akte jual beli atas nama Kahar dan istrinya Isma. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini ke kepolisian Sektor Manggala namun statusnya masih dalam penyelidikan.

Kasus ini pernah juga dilaporkan di Polsek panakukang oleh hj.masurah kepada pembeli kedua namun Kahar dan istrinya Isma mengembalikan uang kepada pembeli ke-dua yang berupa sebuah sepeda motor. Akhirnya kasus ini dimenangkan oleh hj. Masurah. Setelah ditahun 2010 muncul lagi pembeli ke-3 atas nama hj Arsa tanpa surat-surat hanya PBB. Kemudian ditahun 2014 dilaporkan ke Polwiltabes Makassar oleh hj.arsa ditangani oleh penyidik Polwiltabes Syamsul namun pembeli ke tiga hanya memiliki surat berupa PBB. Namun di tolak oleh penyidik. Setelah di tahun 2020 tanggal 9 Februari muncul lagi pembeli ketiga hj. Arsa mengganggu hingga pengrusakan rumah.

Menurut penyidik Polsek Manggala, Mulyadi “kami belum bisa menahan pelaku tapi kalau terbukti siapa pemilik tanah baru kita bisa tindak lanjuti laporannya.”

Hingga berita ini diterbitkan ketiga pelaku masih dalam kasus penyelidikan penyidik. Diharapkan kepada pihak kepolisian khususnya kepolisian sektor Manggala yang bersangkutan agar menindak lanjuti terkait laporan pengrusakan terhadap rumah korban, karena dianggap melanggar Undang-Undang, sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pengrusakan barang.

Reporter : Iwan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.