Kemenko Polhukam Ajak Perangi TPPO

Makassar704 Dilihat

Makassar, medianasional.id – Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri yang disampaikan Plh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika, Adi Winarso, bahwa angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri terus meningkat.

Dikatakannya, dalam catatan Kementerian Luar Negeri RI, hingga tahun 2022 tercatat sebanyak 1.262 PMI non-prosedural yang kasusnya ditangani oleh Perwakilan RI di Kawasan Asia Tenggara, yang merupakan kenaikan 700% dari tahun sebelumnya. Hal ini menyebabkan TPPO menjadi isu nasional yang memerlukan perhatian khusus.

Lanjut Winarso, dari kasus TPPO yang ditangani, terdapat dua tren modus TPPO yang mengemuka, yaitu tren tradisional dan tren baru online scamming. Tren tradisional dicirikan dengan korbannya yang mayoritas perempuan, berasal dari pedesaan, berpendidikan rendah, dan dipekerjakan secara non-prosedural di sektor domestik. Negara tujuan tren TPPO utamanya Malaysia dan negara-negara di Timur Tengah.

“Sementara itu, korban TPPO jenis baru [online scam] umumnya adalah laki-laki, berpendidikan relatif tinggi, usia muda, berasal dari perkotaan, memahami teknologi informasi serta komputer. Ini kemudian dipekerjakan secara non-prosedural sebagai penipu online (online scammers). Negara tujuan umumnya negara di Asia Tenggara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina,” terang Plh. Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika.

Tren baru berkembang sejak awal tahun 2021. Para WNI/PMI direkrut oleh sindikat untuk bekerja sebagai online scammers. Hal itu disampaikan, Adi Winarso pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Bahaya Tipuan Lowongan Kerja dan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bermodus Online Scam, khususnya terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia” di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/07/2023).

“Modus penipuan online seperti investasi/cryptocurrency, love scam, penipuan berkedok money laundering dan judi online,” ujar Adi Winarso.

Ia berpandangan, bahwa untuk memerangi kasus tersebut, perlunya kerja sama semua pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap bahaya TPPO, terutama dengan tren baru online scam.

Hal yang senada juga dikemukakan Farida Patittingi, selaku Wakil Rektor III Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin, bahwa dengan berkembangnya era digital, tentunya hal ini menjadi sebuah isu penting yang harus didiskusikan.

“Memang sangat sulit untuk membendung arus informasi sekarang ini, karena hampir semua aktivitas kerja kita pun menggunakan media digital. Namun, semoga potensi pidana yang bisa muncul dapat segera diantisipasi, agar tidak merugikan kita semua di kemudian hari,” ungkap Farida.

Pendapat yang sama juga disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Mujiono, bahwa online scam adalah metode umum pelaku kejahatan untuk menipu calon PMI.

“Para oknum memanfaatkan kerentanan dan harapan para pencari kerja, sehingga harus aware. [Pemda] mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menanggulangi hal ini. Tingkatkan kesadaran dan pengetahuan kita akan modus operandinya, berbagi informasi, [dan] edukasi keluarga, teman untuk melindungi dan merangkul mereka,” tegas Mujiono.

Kegiatan tersebut dihadiri narasumber Rina Komaria sebagai Kepala Subdirektorat Kawasan Asia Tenggara pada Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, kemudian Brigadir Jenderal Polisi Chuzaini Patoppoi diketahui menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, lalu Brigjen Pol Suyanto selaku Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, BP2MI.

Selaku moderator dalam sosialisasi kali ini Kolonel Parimeng jabatan Kepala Bidang Kerja Sama Politik dan Pertahanan ASEAN, Kemenko Polhukam.

Menariknya sosialisasi tersebut menghasilkan kesimpulan diskusi yang menggaris bawahi pentingnya sinergi dan keterlibatan seluruh stakeholders untuk mencegah dan memerangi TPPO, termasuk institusi pendidikan. Di samping itu, ditekankan pula pentingnya penegakan hukum yang tegas diterapkan secara konsisten kepada siapapun yang terlibat dalam TPPO.

Tim Liputan medianasional.id

Sumber : Humas Kemenko Polhukam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.