Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sanrego Kab. Bone (SMRUP) Diduga Menggunakan Hasil Tambang Ilegal

Makassar873 Dilihat

Makassar, Medianasional.id – Berawal dari laporan salah seorang oknum TNI berinisial BT dan juga memiliki bisnis tambang batu gunung untuk pondasi yang memiliki izin resmi dan sudah 15 tahun beroperasi. Dan satu satunya tambang yang memilki izin resmi di kecamatan Sanrego Kabupaten Bone, BT mengatakan sejak adanya proyek irigasi ini banyak bermunculan tambang baru, baik itu tambang batu, tambang pasir disebabkan karena anggaran proyek tersebut kurang lebih mencapai Rp 77 Milyar.  Selasa (18/04).

Dari hasil laporan tersebut awak media menemukan Proyek yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D. I Sanrego Kab. Bone (SIMRUP) dengan nomor Kontrak HK. 02.1/AU8./95 dengan nilai Rp 77.183.999.0000 sumber dana LOAN yang dikerjakan oleh PT Cipta Restu Ayunda, KSO dan dikelola oleh satuan kerja PPK Irigasi dan Rawa 1 oleh Ida Arista.

Adanya tambang ilegal di desa Gattareng kec. Salomeko yang menggunakan breker itu diketahui dan diakui oleh AD PT. 27 Globalindo salah satu supplier resmi dan telah kontrak dengan PT Cipta Restu Ayunda. AD mengakui itu tambang ilegal tidak memiliki izin dan hasil dari penambangan tersebut batunya dijual ke proyek irigasi yang dikerjakan oleh PT Cipta Restu Ayunda karena dirinya adalah supplier resmi.

Ketika awak media menegur AD via pesan WhatsApp bahwa dilarang menambang secara ilegal, dan menjual material dari tambag ilegal apa lagi untuk pembangunan proyek pemerintah, AD pun meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan penambangan ilegal lagi. Dan banyak lagi tambang ilegal yang dibekingi oleh oknum aparat yang muncul sejak adanya proyek ini.

Hasil dari konfirmasi media kepada PT Cipta Restu Ayunda KSO, Kurniawan DF sebagai humas menjelaskan bahwa memang ada 4 supplier untuk menyuplai material batu dan pasir untuk pembangunan saluran irigasi salah satunya adalah Fahdas yang menyuplai batu dan memang ada izin tambangnya.

Ketika dicek memang ada itu tambang milik narasumber kami dan 1 lagi supplier batu adalah Adi PT 27 Globalindo yang ada di lbukota Bone, itu pun Adi jadi suplier diproject ini karena PPK Ida Arista yang merokemendasikan agar dijadikan rekanan di proyek ini sebab Adi adalah kerabat dekat Ida Arista.

Sampai berita ini kami publikasikan PT Cipta Restu Ayunda KSO dan suplier PT 27 Globalindo Adi masih terus menerima material dari tambang ilegal dan banyak bermunculan tambang ilegal di sekitar proyek tersebut.

Awak media berusaha mendatangi kantor Ida, Arista di Pompengan makassar namun Ida Arista terus menghindar, dan berpesan ke security tidak mau menerima tamu dari media manapun. Ketika dihubungi via WhatApp dan sempat dijawab dan meminta maaf atas kesalahannya kemudian kontak awak media diblokir.

Kepada dinas terkait diharapkan agar menindak oknum ppk dan memutus kontrak PT Cipta Restu Ayunda Kso dan pelaku tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Globalindo. (Safril)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.