Cepat Tanggap, Satpol PP Datangi Toko Penjual Miras Ilegal

Makassar9196 Dilihat

Makassar, medianasional.id – Aksi Cepat Tanggap Camat Mamanang Ari Fadli turunkan Satpol PP menanggapi laporan masyarakat terkait penjualan miras ilegal di Jalan Tupai Nomor 45 Kelurahan Mamajang Dalam Kecamatan Mamanang, Makassar. Kamis (27/04).

Toko 45 dikenal nakal dan terbilang licin karena diduga dibekingi oleh oknum polisi. Sudah sering dilarang menjual miras ilegal apa lagi pembelinya adalah genersi muda yang masih di bawah umur. Saat petugas Satpol PP mendatangi Toko 45, karyawan tidak mau membuka pintu alasan bos tidak ada dan harus ada tim tehnis SKPD dari Dinas perdangangan yang datang langsung.

Pihak kepolisian diminta turun tangan untuk memberantss penjualan minuman beralkohol ilegal diduga pula tidak mengantongi izin, toko 45 bebas menjual minuman beralkohol apa lagi kepada anak di bawah umur. Di toko 45 tersedia berbagai macam merek minol dari harga Rp 30.000 sampai dengan harga Rp 1 jutaan bahkan lebih.

Pemilik toko 45 tersebut tidak pernah menghiraukan teguran dari pemerintah setempat, dengan pemberitaaan ini diharapkan agar dinas dan instansi terkait turun tangan untuk memberantas peredaran minol ilegal di kota Makassar. (Safril)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.