Terindikasi Korupsi, Inspektorat dan DPMD Halsel Diminta Proaktif Audit DD Desa Loleo

Labuha, medianasional.id – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan diminta seharusnya segera membentuk tim guna mengaudit anggaran dana Desa yang dikelola oleh pemerintah desa Loleo Kecamatan Obi Selatan, Senin 8 Januari 2024.

Perihal tersebut disampaikan oleh akademisi sekaligus penggiat desa, Muhammad Kasim Faisal kepada media ini.

Pasalnya dari hasil data primer dan data sekunder telah ditemukan bahwa APBDes yang telah diterima oleh inspektorat kabupaten Halmahera Selatan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di desa Loleo kecamatan Obi Selatan baik pada operasional, hal masyarakat, pembangunan hingga pada pemberdayaan masyarakat sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 yang berlaku.

Selain itu, DPMD kabupaten Halmahera Selatan pentingnya memberikan menginvasi secara administratif terhadap anggaran pencairan dana Desa Loleo dan merekap kembali pencairan dana desa sebelumnya.

DPMD dan inspektorat merupakan lembaga pemerintahan yang dimana didalam salah satu fungsinya menjalankan roda organisasi pemerintahan guna membantu setiap kebijakan-kebijakan bupati Halmahera Selatan terhadap kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Halmahera Selatan.

“Sehingga, inspektorat dan DPMD pentingnya mengambil peran secara urgensi guna menyelesaikan setiap administrasi pemerintah Desa dan BPD desa Loleo kecamatan Obi Selatan,” Ucap Kasim.

Telah kita ketahui bersama, didalam cakupan pencairan anggaran terdapat dugaan penyalahgunaan tanda tangan oleh dua anggota BPD yang telah meninggal sehingga dapat dikatakan bahwa penyelewengan anggaran dilakukan secara sistematik baik pemerintah desa maupun BPD Desa Loleo kecamatan Obi Selatan.

Sesuai dengan surat tanggung jawab mutlak yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Loleo yang ditandatangani oleh kepala desa dan sekretaris desa tertanggal 3 April 2023 telah menjelaskan secara administratif harus bertanggung jawab atas penggunaan tanda tangan secara sepihak dari anggota BPD yang telah meninggal dunia dan ini mencoreng nama baik administrasi birokrasi.

Olehnya itu, DPMD dan inspektorat kabupaten Halmahera Selatan pentingnya menjalankan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) huruf d, mengatur tentang Pendapatan Desa bersumber dari alokasi dana Desa yang

merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,pasal 72 ayat (4), bahwa alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, peraturan menteri keuangan 145 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa hingga pada peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2023 tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dari landasan secara normatif perlunya inspektorat dan DPMD kabupaten Halmahera Selatan berperan aktif guna menyelesaikan dugaan penyelewengan anggaran dana Desa Loleo kecamatan Obi Selatan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses