
MOROTAI | medianasional.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyoroti pengendalian tiga paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pulau Morotai yang masuk kategori kontrak kritis.
Berdasarkan Informasi Yang di himpun medianasional.id pada Sabtu (26/09/2026), Ketiga proyek tersebut memiliki nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp19,24 miliar. Masing-masing meliputi pembangunan Gedung Cytotoxic, Cathlab di RSUD Ir. Soekarno, serta pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya deviasi signifikan antara progres pekerjaan di lapangan dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam time schedule, sehingga ketiga pekerjaan tersebut masuk kategori kontrak kritis.
Pada pembangunan Gedung Cytotoxic dengan nilai kontrak Rp1,374 miliar, progres fisik per 31 Oktober 2025 baru mencapai 3,12 persen. Sementara itu, pembayaran telah mencapai 30 persen atau sekitar Rp412,406 juta. Pada minggu ke-14, progres pekerjaan yang direncanakan seharusnya mencapai 41,68 persen, sedangkan realisasi fisik baru 3,12 persen. Dengan demikian, terdapat deviasi sebesar 38,56 persen.
Kondisi serupa ditemukan pada pembangunan Cathlab senilai Rp2,520 miliar. Per 31 Oktober 2025, realisasi fisik baru mencapai 31,99 persen, sedangkan pembayaran telah mencapai 30 persen atau sekitar Rp756,045 juta. Pada minggu ke-14, progres yang direncanakan mencapai 55,42 persen, sementara realisasi baru 31,99 persen. Deviasi pekerjaan tercatat sebesar 23,43 persen.
Sementara itu, pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat dengan nilai kontrak Rp15,345 miliar baru mencapai progres fisik 16,03 persen per 31 Oktober 2025. Padahal, berdasarkan jadwal, progres yang direncanakan telah mencapai 45,30 persen. Kondisi tersebut menghasilkan deviasi sebesar 29,27 persen.
BPK tidak hanya menyoroti keterlambatan progres fisik, tetapi juga mekanisme penanganan kontrak kritis yang dinilai belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Dalam kondisi kontrak kritis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menyelenggarakan Show Cause Meeting (SCM) bersama penyedia untuk membahas langkah percepatan dan target penyelesaian pekerjaan.
Namun, BPK menemukan SCM tidak diselenggarakan pada ketiga pekerjaan tersebut meskipun tingkat deviasi telah melewati ambang batas yang ditentukan dalam kontrak.
Pada pembangunan Gedung Cytotoxic, misalnya, deviasi telah mencapai 13,93 persen pada minggu ke-10 dan meningkat menjadi 38,56 persen pada minggu ke-14. Namun, SCM tidak diselenggarakan.
Pada pembangunan Cathlab, deviasi mencapai 15,10 persen pada minggu ke-12 dan meningkat menjadi 23,43 persen pada minggu ke-14. Kondisi tersebut juga tidak diikuti dengan pelaksanaan SCM.
Hal yang sama terjadi pada pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Deviasi mencapai 11,45 persen pada minggu ke-10 dan meningkat menjadi 29,27 persen pada minggu ke-14, tetapi SCM tidak dilaksanakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat PPK hanya melakukan teguran awal kepada penyedia. Untuk pembangunan Gedung Cytotoxic dan Cathlab, teguran disampaikan pada 6 Oktober 2025. Sementara itu, Dinas Kesehatan memberikan teguran kepada penyedia pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada 19 September 2025.
BPK menilai kondisi tersebut disebabkan PPK kurang optimal dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak dan kemajuan pekerjaan. Dampaknya, penyelesaian pekerjaan berpotensi tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu.
Selain itu, BPK mengingatkan adanya risiko permasalahan hukum apabila kontrak kritis diputus tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Morotai memerintahkan Direktur RSUD Ir. Soekarno dan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana untuk menginstruksikan PPK mengambil langkah yang diperlukan dalam penanganan kontrak kritis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Pulau Morotai melalui pejabat terkait menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK. Bupati Morotai juga menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Dengan total nilai kontrak sekitar Rp19,24 miliar, persoalan deviasi pekerjaan dan tidak dilaksanakannya SCM menjadi catatan penting dalam pengendalian proyek pemerintah. Terlebih, ketiga proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas kesehatan yang ditujukan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.(*)
