Tanah Eigendom Peninggalan Belanda Bikin Resah, Pemerintah Siapkan Solusi Lewat Reforma Agraria

Jawa, Jawa Tengah, Kendal111 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Warga Desa Tamangede, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, masih dirundung keresahan akibat status tanah eigendom peninggalan Belanda yang belum jelas hingga kini. Meski sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut dan rutin membayar pajak, warga belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka huni.

Keresahan itu mencuat dalam kegiatan Bersatu Siaga yang digelar di Desa Tamangede, Jumat (10/10/2025). Dalam forum yang dihadiri Bupati Kendal beserta jajaran pejabat daerah tersebut, Kepala Desa Tamangede, Munadi, menyampaikan langsung aspirasi dan keluhan warganya kepada pemerintah.

Munadi mengungkapkan apresiasi atas kehadiran Bupati dan pejabat Pemkab Kendal yang turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat. Ia menyebut, perhatian pemerintah seperti ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara di tengah rakyat.

Dalam kesempatan itu, Munadi menyampaikan sejumlah usulan prioritas, mulai dari pembangunan gorong-gorong, penanganan banjir musiman, hingga penyelesaian status tanah peninggalan kolonial Belanda atau tanah eigendom yang selama ini ditempati warga.

“Warga kami sudah lama tinggal di lahan tersebut dan rutin membayar pajak setiap tahun. Namun hingga kini, status tanahnya belum jelas. Kami berharap pemerintah bisa membantu memberikan kepastian hukum agar masyarakat tenang dan memiliki hak penuh,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan bahwa Pemkab Kendal saat ini tengah fokus menangani persoalan tanah eigendom di sejumlah wilayah. Pemerintah, kata dia, telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati Kendal untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut.

“Saat ini masyarakat bisa mengurus peralihan hak tanah eigendom menjadi hak milik melalui mekanisme resmi. Gugus tugas ini akan membantu mempercepat agar tanah yang dulu dikuasai pihak kolonial dapat dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan rakyat,” jelas Agus.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, menegaskan bahwa status tanah eigendom sejatinya sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Ia menjelaskan, tanah yang tidak digunakan secara produktif, seperti lahan bekas pabrik gula, dapat diambil alih oleh pemerintah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk didistribusikan kembali kepada masyarakat.

“Tanah yang luas umumnya berstatus hak guna usaha. Bila ditelantarkan, pemerintah berhak mengambil alih melalui proses TORA agar bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pemkab Kendal berharap, melalui program reforma agraria, permasalahan tanah peninggalan kolonial dapat segera diselesaikan. Selain memberikan kepastian hukum bagi warga, langkah ini diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Kendal. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses