
Batang, medianasional.id
Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Sosial melakukan Kegiatan Sosialisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Bagi Petani, Buruh Tani Tembakau dan Masyarakat Pra Sejahtera lainnya.
Willopo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Batang dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa pada tahun 2022 Pemkab Batang mendapatkan alokasi DBHCHT, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, penggunaan DBHCHT yang dialokasikan pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Hukum dan Bidang Kesehatan disampaikan di Aula Bapelitbang, Kabupaten Batang, Selasa (28/6/2022).

“Alokasi DBHCHT pada bidang kesejahteraan masyarakat salah satunya berupa pemberian BLT bagi buruh Tani Tembakau dan Anggota Masyarakat Pra Sejahtera Lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Willopo menjelaskan, bahwa bantuan ini diperuntukan bagi Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau dan Pengrajin Tembakau yang tersebar di tiga Kecamatan yakni Tersono, Bawang dan Reban di Wilayah Kabupaten Batang. Semoga BLT yang akan diberikan ini benar-benar tepat sasaran, karena nilainya juga lumayan.
“Tiap bulan akan diberikan BLT senilai Rp 300 ribu selama empat bulan yakni Juli hingga Oktober 2022,” bebernya.
Ia juga berharap, bantuan tersebut dipergunakan secara optimal dan digunakan untuk pengembangan atau modal usaha, sehingga bisa meningkatkan taraf hidup dan perekonomian keluarga penerima manfaat

Ditempat yang sama, Kepala Dinsos Kabupaten Batang Joko Tetuko dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa penerima BLT DBHCHT Provinsi sejumlah 1.430 orang mekanisme pencairan melalui PT. Pos, sedangkan penerima BLT DBHCHT Kabupaten sebanyak 609 orang, mekanisme pencairan melalui bank derah yakni BPD Jateng.
Lebih lanjut, Joko Tetuko menjelaskan, sebagai informasi dan bentuk transparansi mengenai BLT DBHCHT yang akan disalurkan langsung kepada Penerima Manfaat tersebut melalui dua mekanisme.
BLT DBHCHT bagi Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau dan Pengrajin Tembakau penerima manfaat, diharapkan dapat lebih meningkatkan usaha di sektor pertanian tembakau nya.






