BATANG, medianasional.Id.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang mengambil langkah taktis dalam memperbarui payung hukum daerah. Melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Batang pada Selasa (13/10/2026), seluruh fraksi gabungan secara resmi menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Batang terkait lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026.
Anggota DPRD Batang, I’natul Fikria, menegaskan bahwa perumusan kelima Raperda ini merupakan bagian dari komitmen legislatif untuk menghadirkan regulasi yang adaptif. “Pembahasan lima Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat,” ujar I’natul saat memberikan keterangan.
Ia memaparkan, kelima payung hukum yang tengah digodok tersebut mencakup revisi aturan pemilihan kepala desa (pilkades), pengelolaan pemakaman, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta satu Raperda pelengkap agenda kerja DPRD 2026.
Menurut pantauan fraksi gabungan, penyesuaian ini krusial demi mendongkrak performa birokrasi dan mutu pelayanan publik. Salah satu fokus utama mereka adalah perbaikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Fraksi gabungan DPRD menilai, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa. Penyesuaian itu diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum,” urai I’natul.
Bukan hanya urusan pemerintahan desa, sektor pelayanan publik fundamental seperti pemakaman juga ikut dibenahi lewat revisi Perda Nomor 2 Tahun 2016. Sektor ini akan diatur secara komprehensif, mulai dari urusan ketersediaan lahan, tata ruang kawasan, aspek kelestarian lingkungan, hingga simplifikasi sistem perizinan agar lebih transparan.
“Pemakaman tidak hanya berfungsi sebagai tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga perlu dikelola secara tertib, layak, dan manusiawi dengan tetap memperhatikan fungsi sosial serta ekologis. Perubahan peraturan daerah tersebut juga diharapkan mampu memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab para pihak terkait,” kata I’natul menegaskan.
Di sektor ekonomi kreatif, DPRD Batang turut merombak Perda Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) periode 2017–2031. Legislatif menginginkan pariwisata daerah terintegrasi secara cerdas dengan masifnya pertumbuhan investasi dan kawasan industri di sekitar Kabupaten Batang.
“Sektor pariwisata diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penguatan identitas dan budaya lokal,” tambah I’natul.
Terakhir, proteksi terhadap kelompok masyarakat rentan diperkuat melalui perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Fraksi-fraksi di DPRD sepakat bahwa jaminan hukum bagi para pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) harus ditingkatkan secara optimal.
“Melalui pembahasan lima Raperda inisiatif tersebut, DPRD Kabupaten Batang berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.






