Staf dan Pejabat Struktural dan Fungsional Dinkominfo Dilatih Aplikasi E-Kinerja

Purbalingga110 Dilihat

Purbalingga, medianasional.id – Seluruh staf, pejabat struktural dan fungsional Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) dilatih menggunakan aplikasi E-Kinerja. Pelatihan ini bertujuan agar seluruh staf Dinkominfo bisa menggunakan aplikasi ini secara optimal dalam peningkatan kinerja kedepannya.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dikominfo Jiah Palupi Twihantarti saat membuka pelatihan di rumah makan Colaboration, Jalan S. Parman, Kelurahan Kedung Menjangan, Purbalingga.

Jiah mengatakan pelatihan juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar bisa mengimbangi kemajuan informasi dan teknologi yang ada. Salah satunya paham dan bisa menggunakan aplikasi E-Kinerja yang nota-bene merupakan aplikasi buatan Dinkominfo.

“ Sehingga suka dan tidak suka harus paham dan mengerti menggunakan aplikasi ini, jangan sampai tidak tahu saat ditanyakan oleh OPD lain. Intinya ASN diharuskan selalu menuliskan “mengetik” segala kegiatannya di aplikasi E-Kinerja,” katanya.

Sedangkan pembicara dari BKPPD Purbalingga, Riana Astuti mengatakan untuk mendapatkan tunjangan kinerja seluruh ASN harus bisa menggunakan Aplikasi E-Presensi dan aplikasi E-Kinerja setiap harinya. Hal tersebut harus dilakukan untuk menghitung tunjangan kinerja yang akan dibayarkan setiap bulannya.

“ Peraturan Bupati terkait dengan tunjangan kinerja mengatur besarnya tunjangan yang akan didapat oleh ASN dengan perhitungan tingkat kehadiran yang diatur dengan aplikasi E-Presensi sebesar 30 persen dan tingkat kinerja PNS yang diatur menggunakan aplikasi E-Kinerja sebesar 70 persen,” ujarnya.

Pengisian E-Kinerja menurut Riana berdasarkan pada peraturan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pengelolaan kinerja bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai.

“ Serta penguatan peran pemimpin dan penguatan kolaborasi antar pimpinan dan pegawai, antar pegawai dan antar pegawai dan pemangku kepentingan lainnya,” pungkasnya. (-dy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.