Soroti Sidang Ijazah Jokowi, Advokat Benny Priyanto: Pembuktian Tidak Boleh Sepihak!

Jakarta149 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – Persidangan perkara dugaan ijazah palsu dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Ir. H. Joko Widodo, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), mulai pukul 10.00 WIB.

Persidangan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak hadir untuk mengikuti jalannya pemeriksaan, termasuk para kuasa hukum, masyarakat, serta aparat keamanan dari unsur Kepolisian dan TNI yang melakukan pengamanan di dalam maupun di sekitar lingkungan pengadilan.

Dalam persidangan, Joko Widodo memberikan keterangan mengenai perjalanan pendidikan dan proses memperoleh gelar sarjananya di Universitas Gadjah Mada (UGM).

JOKO WIDODO MENJELASKAN RIWAYAT PENDIDIKAN

Dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, Joko Widodo menceritakan bahwa dirinya diterima di Universitas Gadjah Mada sekitar tahun 1980. Ia menjelaskan proses pendaftaran ulang, pengambilan satuan kredit semester (SKS), serta pembayaran uang kuliah yang menurut keterangannya saat itu sebesar Rp17.500.

Ia juga menjelaskan perjalanan akademiknya hingga menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah sarjana pada tahun 1985.

Dalam keterangannya, Joko Widodo memaparkan adanya tahapan pendidikan, pengambilan mata kuliah, penambahan SKS, hingga penyelesaian skripsi sebagai bagian dari proses kelulusannya.

Dokumen ijazah tersebut juga diperlihatkan dalam persidangan di hadapan majelis hakim dan pihak-pihak yang hadir.

KUASA HUKUM ROY SURYO AJUKAN PERTANYAAN

Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo bersama kuasa hukum lainnya, termasuk Refly Harun dan Abdul Gafur Sangaji, aktif mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Joko Widodo.

Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan riwayat pendidikan, proses penerbitan ijazah, serta permintaan pemeriksaan forensik terhadap dokumen yang menjadi pokok permasalahan perkara.

Pihak kuasa hukum juga menyinggung sejumlah persoalan lain di luar pokok pemeriksaan. Situasi persidangan sempat memanas dan menimbulkan kegaduhan sehingga Ketua Majelis Hakim, Christina Endangwati, mengambil tindakan untuk menghentikan sementara jalannya persidangan demi menjaga ketertiban.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endangwati, dengan anggota majelis hakim Rudi Rafli Siregar dan Matilda Chrystina Kartina, sebagaimana informasi yang disampaikan dalam laporan ini.

PERMINTAAN UJI FORENSIK KEMBALI

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah permintaan pihak kuasa hukum Roy Suryo agar ijazah Joko Widodo kembali menjalani pemeriksaan forensik.

Namun, Joko Widodo menyampaikan keberatan terhadap pemeriksaan ulang tersebut dengan alasan bahwa dokumen ijazah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan forensik oleh pihak Kepolisian.

Persoalan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian karena keaslian suatu dokumen harus dinilai berdasarkan alat bukti, metode pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan.

ADVOKAT BENNY PRIYANTO: PEMBUKTIAN TIDAK BOLEH SEPIHAK

Advokat Benny Priyanto, S.H., dari Kantor Hukum GINTINGBP & REKAN, yang mengikuti perkembangan persidangan, memberikan pandangannya mengenai pentingnya pembuktian secara objektif dan menyeluruh.

Menurut Benny Priyanto, persoalan ijazah tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pendapat atau tuduhan salah satu pihak. Pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan didukung alat bukti yang dapat diuji secara objektif.

“Menurut saya, pembuktian tidak boleh dilakukan secara sepihak. Apabila memang terdapat keraguan terhadap keaslian ijazah, maka perlu dilakukan pembuktian secara profesional dan transparan, termasuk melalui pemeriksaan forensik apabila memang diperlukan,” ujar Advokat Benny Priyanto.

Ia juga menilai bahwa Universitas Gadjah Mada sebagai institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah memiliki relevansi penting dalam menjelaskan data akademik.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses