Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Oknum Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Pejabat Negara

Headline, Jakarta144 Dilihat

JAKARTA, medianasional.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) bergerak cepat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum berupa penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan akses ilegal (illegal access). Target dari penyadapan ilegal ini menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.

.
Pengungkapan kasus besar ini diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri. Sementara itu, guna menjamin independensi dan transparansi total, seluruh rangkaian pengawasan proses pemeriksaan dan penyidikan dikawal ketat secara internal oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri. Selasa 3 November 2026.

.
Kronologi Perkara dan Modus Operandi
Dalam keterangannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin membeberkan detail operasional penanganan kasus tersebut.

.
“Terima kasih rekan-rekan sekalian. Bahwa Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dari siang atau bahkan dari kemarin mendengar informasi-informasi tersebut, serta ilegal akses. Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadap penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS ya atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” urai Komjen Pol. Asep Safrudin.

.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya upaya dari para pelaku untuk menghilangkan jejak digital dari sistem intercept tersebut sebelum laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian.

.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” tambahnya.

.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Melalui metode pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) dan manajemen penanganan perkara yang akuntabel, jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri yang bertindak sebagai tim penyidik langsung bergerak mengumpulkan alat bukti kuat.

.
“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk empat buah. Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” jelas Kabareskrim.

.
Persangkaan Pasal dan Ancaman Pidana
Atas tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut, Direktorat Siber menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat untuk menjerat ketiga tersangka.

.
“Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal yang pertama Pasal 25 Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun. Kemudian yang kedua, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan Undang-Undang ITE yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun,” tegas Komjen Pol. Asep Safrudin.

.
Di akhir konferensi pers, Kabareskrim menegaskan bahwa pengungkapan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha ini baru merupakan langkah awal dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil.

.
“Demikian rekan-rekan sekalian, ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri di mana yang bertindak selaku penyidik adalah Direktorat Cyber. Kemudian tentunya ini adalah baru awal ya. Kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi. Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyelidikan tersebut dengan profesional,” pungkasnya.

.
Mabes Polri memastikan bahwa tindakan ini murni merupakan perbuatan personal para oknum individu dan sama sekali bukan bagian dari kebijakan institusi Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan terus dikembangkan secara transparan hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses