Soroti Kasus PT CNI, Henry Yosodiningrat Ingatkan Penyidik Patuhi Due Process of Law

Jakarta448 Dilihat
JAKARTA, medianasional.id – Pakar hukum senior, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., memberikan catatan kritis terkait perkembangan penanganan perkara PT CNI. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap bersandar pada prinsip due process of law dan tidak terjebak dalam logika hukum yang keliru.
.
Melalui keterangan tertulisnya, Henry meluruskan persepsi publik mengenai penyerahan uang sebesar kurang lebih Rp401,65 miliar oleh PT CNI kepada penyidik Kejaksaan.
.
“Benar bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi jangan kemudian logikanya dibalik: karena PT CNI menyerahkan uang, lalu dengan sendirinya dianggap telah terjadi korupsi dan pemilik perusahaan otomatis harus jadi tersangka. Hukum pidana tidak bekerja dengan cara demikian,” ujar Henry.
.
Menurut Henry, pengembalian uang adalah satu fakta hukum tersendiri. Namun, terbukti atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan persoalan lain yang wajib dibuktikan berdasarkan unsur-unsur delik dan alat bukti yang sah. Penyidik harus mampu membuktikan secara konkret adanya perbuatan melawan hukum, kerugian negara yang nyata, hubungan kausal, serta kesalahan personal individu.
.
“Hukum pidana mengenal prinsip geen straf zonder schuld, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Saya tidak sependapat apabila seseorang serta-merta dianggap bertanggung jawab secara pidana hanya karena statusnya sebagai pemegang saham, pemilik, atau direksi perusahaan,” tegasnya.
.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 90 ayat (1) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), penetapan tersangka minimal membutuhkan dua alat bukti. Alat bukti tersebut tidak boleh sekadar ada secara kuantitatif, melainkan harus memiliki relevansi kuat yang menerangkan apa perbuatan, peran, perintah, serta kesengajaan dari orang yang disangkakan.
.
Catatan Hukum Terkait Audit BPKP
Selain masalah penetapan tersangka, Henry memberikan catatan tebal mengenai dasar angka kerugian negara senilai Rp401.653.737.469,69 yang menggunakan Laporan Hasil Penghitungan BPKP.
.
Ia menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara BPK sebagai lembaga negara konstitusional (Pasal 23E UUD 1945 dan Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2006) yang berwenang menetapkan kerugian negara, dengan BPKP yang merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
Terlebih, Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional yang berlaku saat ini secara eksplisit menggunakan terminologi “berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.” Frasa mengenai siapa yang dimaksud dengan lembaga negara audit keuangan tersebut bahkan kini sedang menjadi perdebatan hukum dan diperiksa di Mahkamah Konstitusi.
.
“Jadi kita harus berhati-hati. Jangan sampai pengembalian uang dianggap sebagai pengakuan bersalah, dan jangan pula angka yang dikembalikan langsung dianggap membuktikan seluruh unsur kerugian keuangan negara. Apalagi jika seseorang terlebih dahulu dicari untuk dijadikan tersangka, baru kemudian dicarikan alat bukti untuk membenarkannya,” jelas Henry.
.
Di akhir keterangannya, Henry menegaskan dukungannya terhadap pengusutan perkara korupsi hingga tuntas. Namun, ia mewanti-wanti agar pemberantasan korupsi dilakukan dengan proses hukum yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
.
“Buktikan perbuatannya terlebih dahulu, temukan alat bukunya, baru tentukan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab. Jangan hanya mengejar siapa yang akan dijadikan tersangka. Bongkar peristiwa pidananya, buktikan kerugian negaranya secara sah, telusuri aliran dananya, dan buktikan siapa yang benar-benar melakukan, memerintahkan, turut serta, atau mengendalikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses