Soroti Kasus Febri Adriansyah, Ahli Pidana Tegaskan Dua Alat Bukti Cukup Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Jakarta1698 Dilihat
JAKARTA, medianasional.id – Penetapan status tersangka terhadap Mantan Jampidsus, Febri Adriansyah, oleh Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri dinilai tetap sah secara hukum. Pandangan tersebut menepis opini yang menyebut penetapan tersangka tidak sah hanya karena yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

.
Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), pemeriksaan calon tersangka bukanlah syarat mutlak.
.
“Pemeriksaan calon tersangka bukan syarat sahnya penetapan tersangka, sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan,” ujar Henry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
.
Henry memaparkan lima alasan hukum utama yang mendasari argumen tersebut:

1. KUHAP Baru Hanya Mensyaratkan Dua Alat Bukti

UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas merumuskan bahwa status tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Pasal 90 yang mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka sama sekali tidak mencantumkan klausul pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan.
.
Sebagai hukum positif yang berlaku sejak 2 Engine 2026, KUHAP baru ini telah mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Henry menegaskan, jika pembentuk undang-undang menghendaki pemeriksaan sebagai syarat mutlak, hal itu pasti sudah dicantumkan secara eksplisit dalam teks pasal. Nyatanya, rumusan tersebut tidak ada.

2. Larangan Menambah Syarat Prosedural di Luar Undang-Undang

Dalam hukum acara pidana berlaku asas kepastian hukum, lex scripta (hukum tertulis), dan lex stricta (hukum yang ketat). Oleh karena itu, penyidik maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat pembatalan status tersangka yang tidak diatur oleh undang-undang. Mewajibkan pemeriksaan calon tersangka dinilai sebagai tindakan melampaui teks hukum formal yang sudah disepakati legislator.

3. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Tidak Otomatis Berlaku

Terkait rujukan pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, Henry memberikan dua catatan kritis. Pertama, amar putusan MK tersebut hanya menegaskan bahwa frasa “bukti permulaan” harus dimaknai minimal dua alat bukti, sementara kewajiban pemeriksaan calon tersangka tidak dimasukkan ke dalam amar putusan. Kedua, norma yang diuji dalam putusan tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini sudah dicabut. Rumusan dalam Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP Baru merupakan norma baru yang berdiri sendiri.

4. Konsistensi Konstitusionalitas Norma Baru

Henry menambahkan bahwa Pasal 1 angka 28 KUHAP Baru sebenarnya pernah dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi terkait nihilnya syarat pemeriksaan calon tersangka. Namun, melalui Putusan MK Nomor 150/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tidak mempertimbangkan pokok perkaranya. Berdasarkan asas presumptio iustae causa (praduga konstitusionalitas), aturan dalam KUHAP Baru tetap berlaku sah dan mengikat.

5. Logika Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Aturan mengenai operasi tertangkap tangan dalam Pasal 90 ayat (4) KUHAP Baru memperkuat fakta bahwa pemeriksaan calon tersangka bukanlah syarat universal. Dalam kondisi OTT, penyidik dapat segera menerbitkan surat penetapan tersangka tanpa adanya proses pemeriksaan formal terlebih dahulu.

Kualitas Alat Bukti, Bukan Prosedur Pemeriksaan

Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa pemeriksaan merupakan kebutuhan penyidikan untuk klarifikasi, bukan syarat konstitutif penentuan status hukum. Keterlibatan seseorang bisa dibuktikan melalui alat bukti lain seperti keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, maupun bukti elektronik.
.
Kendati demikian, Henry mengingatkan penyidik bahwa pemenuhan dua alat bukti tidak boleh sekadar formalitas numerik. Alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum tanggal penetapan, relevan dengan perkara, serta memberikan dasar objektif yang mengarah pada keterlibatan pelaku.
.
“Jadi, yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan tersangka telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang tersebut,” tutup Henry.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses