SMSI Dukung Gugatan ADI di MK Terkait Tuntutan Kenaikan Gaji Dosen

Jakarta6179 Dilihat
JAKARTA, medianasional.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang tengah memperjuangkan peningkatan standar gaji dosen melalui uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). ADI mendesak agar negara menetapkan gaji pokok dosen minimal dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR).
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa perbaikan upah ini sangat krusial bagi masa depan pendidikan nasional. Menurutnya, standar pendapatan dosen di Indonesia saat ini merupakan yang terendah di kawasan Asia Tenggara, dengan rata-rata hanya berkisar Rp3,36 juta per bulan.
“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” ujar Firdaus dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas pengajar ke depan juga akan berdampak positif pada kualitas sumber daya manusia di berbagai sektor, termasuk industri media.
Sementara itu, dalam sidang uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di MK, Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, membeberkan realitas di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa minimnya pendapatan membuat banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan sampingan di luar kampus untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi tersebut dinilai berdampak buruk pada efektivitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. ADI pun meminta negara untuk segera melakukan reformasi pendidikan tinggi yang lebih berpihak pada kesejahteraan para pengajar agar mereka dapat fokus menjalankan tugas akademik secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses