Purwokerto, medianasional.id – Dari hasil rapat bersama antara jajaran Dinas Perhubungan, Pemkab Banyumas, Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas, unsur TNI dan camat, di kantor Dishub Kab.Banyumas, Senin (25/5/2020) memutuskan, mulai besok, Selasa (26/05/2020) pengaturan arus lalu lintas, sistem satu arah diperluas dan untuk semua kendaraan, terutama kendaraan pribadi dengan nomor polisi luar daerah.
Kepada Dishub Kab.Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, Selain nomor polisi R (Banyumas), mulai Selasa (26/3) pukul 08.00 dilarang masuk wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto. Kendaraan yang sudah terlanjur melintas di jalur jalan nasional maupun jalur menuju Kota Purwokerto diarahkan kembali dan dialihkan ke jalur luar kota. Rekayasa lalu lintas tersebut bakal diterapkan di sejumlah titik perbatasan masuk ke arah Kota Purwokerto dan simpul jalur luar daerah yang masuk ke Banyumas.
“Ini dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengurangi potensi penumpukan kerumuman orang. Karena dari pelaksanaan sistem satu arah (SSA) di dua ruas jalan utama Kota Purwokerto dan pemberlakukan jam malam, cukup efektif membantu menurunkan angka peneyebaran. Banyumas sekarang ranking 6, sebelumnya 2,” katanya, usai memimpin rapat.
Pengalihan arus lalu lintas ininjuga untuk menyukseskan perpanjangan masa tanggap darurat penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas, yang diperpanjang sampai 30 Juni mendatang.
Agus mengatakan, selain pengalihan arus di simpang perbatasan, penerapan SSA di Kota Purwokerto juga diperluas.
Sebelumnya sepanjang jalur Jalan Jeneral Soedirman (satu arah ke barat) dan Jl Gatot Subroto dan Jl Komisaris Bambang Suprapto (satu arah ke timur), mulai Selasa (26/5) juga bertambah untuk beberapa ruas jalan.
“Yang kita terapkan satu arah lagi, yakni Jl Bank (satu arah ke utara), Jl MT Haryono (satu arah ke selatan) dan Jl Katamso (satu arah ke utara). Kemudian Jl Stasiun kita terapkan dua arah, semula satu arah,” ujarnya.
Menurutnya, rekayasa lalu lintas ini tidak langsung diikuti dengan penindakan, karena masih tahapan sosialisasi.
“Untuk penerapan SSA, karena masih menunggu pemasangan rambu-rambu yang permanen, juga belum bisa dilakukan penilangan bagi yang melanggar. Setelah itu, katanya, harus menunggu masa satu bulan sosialisasi dulu.
“Khusus di Jl MT Haryono dan Jl Bank, dari dinas perdagangan juga harus sosialisasi dulu ke pedagang yang masih jualan di trotoar dan tepi jalan. Karena ini juga terkait dengan pengaturan parkir nantinya,” terangnya.
Agus menambahkan simpul yang dialihkan di simpang Buntu, simpang Rawalo, perempatan Wangon, simpang Ajibarang dan perbatasan dengan Purbalingga di simpang Sokaraja.
“Semua kendaraan luar daerah diarahkan tidak masuk ke arah Kota Purwokerto, tetapi diarahkan masuk ke jalur selatan. Di setiap titik simpul simpang dijaga petugas gabungan dari Satlantas, TNI, Brimob dan jajaran Dishub,” pungkasnya.





