PURWOKERTO, medianasional.id – Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan bahwa program jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas dipastikan tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan.
.
Langkah evaluasi yang saat ini tengah berjalan murni dilakukan untuk memperbaiki ketepatan data. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas ingin memastikan bantuan fasilitas kesehatan ini benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
.
“UHC tidak dihentikan. Kami melakukan evaluasi karena di lapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi riil masyarakat dengan data desil kesejahteraan,” ujar Sadewo saat memberikan keterangan pers di Ruang Joko Kaiman, Purwokerto.
.
Persoalan Akurasi Data Desil
Sadewo membeberkan, sengkarut data di lapangan memicu situasi di mana warga yang secara ekonomi tidak mampu justru masuk ke dalam kelompok desil tinggi (dianggap mampu). Akibatnya, mereka terancam tidak tercover bantuan.
Sadewo membeberkan, sengkarut data di lapangan memicu situasi di mana warga yang secara ekonomi tidak mampu justru masuk ke dalam kelompok desil tinggi (dianggap mampu). Akibatnya, mereka terancam tidak tercover bantuan.
.
Masalah akut terkait akurasi data ini juga telah dikoordinasikan langsung oleh Sadewo bersama Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), di Jakarta pada pertengahan Oktober ini. Dalam pertemuan tersebut, Mensos mengakui margin error data desil selama ini bisa mencapai 30 persen.
Sebagai solusi jangka panjang, Kementerian Sosial kini tengah menyiapkan aplikasi PERLINSOS.
.
.
Sistem baru ini akan terintegrasi langsung dengan data Dukcapil, Samsat, hingga perbankan guna menekan margin error hingga di bawah 2 persen.
Meski demikian, Sadewo tetap meminta adanya validasi riil di tingkat bawah.
.
“Saya minta ke Gus Ipul, meskipun nanti sudah pakai PERLINSOS, tetap harus ada cek lapangan sampling seperti quick count,” tambahnya.
Merespons usulan tersebut, Mensos menyetujui dan berencana menjadikan Kabupaten Banyumas sebagai proyek percontohan (pilot project) penerapan kategori desil dan program UHC yang efisien serta tepat sasaran di Indonesia.
.
Skema Pembagian Pembiayaan Baru
Ke depan, Pemkab Banyumas akan memetakan tanggung jawab pembiayaan kesehatan berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat (desil) dengan rincian sebagai berikut:
Ke depan, Pemkab Banyumas akan memetakan tanggung jawab pembiayaan kesehatan berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat (desil) dengan rincian sebagai berikut:
- Desil 1–4: Ditanggung oleh APBN
- Desil 5–6: Ditanggung oleh APBD Kabupaten/Kota
- Desil 7–8: Ditanggung oleh APBD Provinsi
- Desil 9–10: Diarahkan ke kepesertaan Mandiri
Bagi masyarakat yang status kepesertaan PBI APBD-nya nonaktif, pemkab menyiapkan dua skema penanganan:
- Skema A (PBI APBD): Khusus warga kurang mampu skala prioritas. Pengusulan dilakukan melalui Puskesmas/Rumah Sakit dengan membawa e-KTP Banyumas, Kartu Keluarga (KK), serta surat diagnosis atau bukti rawat inap untuk diaktivasi oleh Dinas Kesehatan dan KB bersama BPJS.
- Skema B (Mandiri/Bantuan BAZNAS & CSR): Khusus warga desil 1–5 yang butuh penanganan darurat (segera), reaktivasi kartu bisa dilakukan dalam 1×24 jam dengan bantuan pembiayaan premi atau tunggakan dari BAZNAS atau dana CSR. Sementara warga di desil 6–10 akan langsung diarahkan menjadi peserta Mandiri.
.
Masyarakat Bisa Mengadu ke Posko UHC
Sebagai langkah konkret penanganan cepat, Pemkab Banyumas resmi membuka Posko Pengaduan dan Informasi UHC.
Masyarakat Bisa Mengadu ke Posko UHC
Sebagai langkah konkret penanganan cepat, Pemkab Banyumas resmi membuka Posko Pengaduan dan Informasi UHC.
Posko ini bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra), Kompleks Kantor Bupati Banyumas. Layanan tatap muka dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
.
Selain datang langsung, masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mengadukan persoalan terkait kepesertaan UHC dapat menghubungi hotline resmi di nomor 0813-9145-272.





