Tulungagung, Medianasional.id – Sukatmi (51) warga Kelurahan Bago, Kecamatan /Kabupaten Tulungagung akhirnya bisa tersenyum, setelah haknya untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang 4 tahun hilang diambil orang lain, kini sudah diganti oleh pihak Dinsos Tulungagung dan Bank penyalur (BNI).
Dinas Sosial (Dinsos) bersama dengan Bank BNI secara langsung memberikan jatah BPNT milik Sukatmi yang selama 4 tahun terakhir ini dicairkan oleh orang lain.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto mengatakan, akar masalah dalam kasus ini adalah ketidak sesuaian data penerima dengan orang yang menerima.
Suyanto menyebut, selama 4 tahun terakhir ini Sukatmi yang mendapatkan BPNT adalah orang lain yang tinggal di RT dan kelurahan yang sama dengan Sukatmi yang seharusnya menerima.
“Jadi masalahnya sudah selesai, semua ada solusinya tanpa ada yang dirugikan,”ujarnya pada Selasa (06/09/2022).
Suyanto mengungkapkan, Sukatmi yang seharusnya tidak menerima BPNT ini adalah orang yang sudah masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)
Sedangkan nama Sukatmi yang saat ini merupakan KPM BPNT dan tidak masuk dalam KPM PKH.
“Jadi ada dua nama Sukatmi, yang membedakan itu NIK nya, yang satu itu hanya menjadi penerima PKH, yang satunya lagi hanya menjadi penerima BPNT, dan kita pastikan masalahnya sudah selesai,” jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya total hak BPNT selama 4 tahun yang diterima Sukatmi sebanyak Rp 7.900.000,- termasuk bantuan untuk penanganan Covid-19.
“Totalnya Rp 7.900.000,- itu bersumber dari Kemensos, dan sudah kita terimakan kepada Bu Sukatmi secara langsung,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sukatmi mengaku bersyukur atas keputusan ini, dirinya juga cukup puas dengan hasil yang diterimanya.
“Alhamdulillah sudah puas dengan hasilnya pak, uangnya akan saya manfaatkan dengan baik, sebagian mau saya pakai bayar utang, sisanya untuk dagang lagi,”pungkasnya.






