Sesuai Tupoksi Satpol PP Nabire Lakukan Penertiban

Papua406 Dilihat
Personil Satpol PP Pemerintah kabupaten (Pemkab) Nabire, Papua  saat melakukan penertiban pedagang kios yang ada di areal RSUD Kabupaten Nabire dan Kelurahan Kalibobo, Rabu (24/11/2021) pagi. (Foto Satpol PP Pemkab Nabire).

Nabire, medianasional.id- Sesuai dengan Tugas dan fungs (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjaga Peraturan daerah (Perda), Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Untuk itu, Personil Satpol PP Pemerintah kabupaten (Pemkab) Nabire, Papua melakukan penertiban pedagang kios yang ada di areal RSUD Kabupaten Nabire dan di Kelurahan Kalibobo, Rabu (24/11/2021) pagi.

ADVERTISEMENT

“Penertiban itu sesuai perintah Bupati Nabire untuk melakukan penertiban.Dimana kami telah menertibkan 2 (dua) bangunan kios atau usaha kios yang terbangun, di badan jalan umum, sehingga harus ditertibkan” kata Plt Kepala satuan Polisi Pamong praja (Kasatpol PP), Alexsande Pekei, S.STP kepada media ini, Rabu (24/11/2021) siang.

Ia mengaku mengeluarkan Surat perintah Nomor: 300/251/SATPOL PP untuk melakukan penertiban di areal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan area  Kelurahan Kalibobo, Nabire mulai pukul 08: 00 pagi.

“Personil yang diterjunkan untuk penertiban itu, sejumlah 20 anggota dan saya sendiri yang pimpin didampingi Kabid trantib, Kasi penyidik, anggota PTI dan personil Satpol PP Nabire lainnya,” ungkap Plt Kasatpol PP pada Pemkab Nabire. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.