Sesuai Acuan SE Dirjen Perhubungan Laut, Ini Keterangan Anggiat Marpaung

Papua Barat161 Dilihat
kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II RajaAmpat,Anggiat Marpaung. (Foto Zainal La Adala)

Raja Ampat,medianasional.id- Sesuai acuan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Nomor 19 Tahun 2020,Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Untuk itu,Kapal yang diizinkan berlayar adalah kapal fungsi khusus untuk memuat pekerja pada lembaga pemerintah, swasta,perjalanan pasien rujukan. Selain itu juga untuk penumpang yang ada keluaraganya sakit atau meninggal dunia, pemulangan tenaga kerja,dan kapal penumpang yang membawa logistik bahan pokok,”ujar kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat, Anggiat Marpaung kepada media nasional melalui via telephon seluler,Jumat (8/5/2020) pagi.

Anggiat menegaskan,bahwa calon penumpang harus dapat memperlihatkan identitas (KTP) surat keterangan negatif Covid-19 dari dinas kesehatan dan dapat menunjukan Surat tugas dari atasan,surat pernyataan dari lurah atau kepala desa bebas covid 19,Surat rujukan dari rumah sakit bagi yang sakit,Surat keterangan kematian (meninggal).

“Kami tetap berkoordinasi dengan pihak Pemkab Raja Ampat maupun dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah setempat,”pungkas Anggiat.

Editor: Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.