MERANGIN, medianasional.id – Karut-marut pengelolaan aset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abunjani Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, kian bergulir panas. Polemik penelantaran satu unit armada ambulans di Bengkel MBM Teknik kini bergeser menjadi sorotan tajam atas transparansi penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di rumah sakit pelat merah tersebut.
.
Aktivis mahasiswa Merangin, Pefri, mengkritik keras kondisi ini. Menurutnya, pembiaran fasilitas medis vital di bengkel swasta mencerminkan kelalaian serius dalam tata kelola birokrasi dan anggaran daerah.
.
“Masa barang negara dibiarkan telantar begitu saja? Padahal ada alokasi anggaran untuk pemeliharaan kendaraan. Jika memang sudah tidak layak, semestinya aset tersebut dilelang secara resmi, bukan didiamkan hingga membebani pihak lain,” cetus Pefri.
.
Ia menambahkan, status RSUD Abunjani Bangko sebagai Badan Layanan Umum (BLU) seharusnya menjadi jaminan manajemen modal yang lebih profesional, akuntabel, dan transparan. “Sebagai lembaga BLU yang dipimpin seorang direktur, tata kelola mereka semestinya jauh lebih rapi dan tertib administrasi,” imbuhnya.
Pihak Bengkel Alami Kerugian Operasional
Dampak dari ketidakjelasan komitmen RSUD Abunjani tidak hanya mencederai pelayanan publik, tetapi juga merugikan sektor swasta. Pemilik Bengkel MBM Teknik mengungkapkan, operasional usahanya terganggu akibat piutang jasa servis senilai Rp 10.810.000 yang hingga kini belum dilunasi oleh manajemen rumah sakit.
.
Selain kerugian finansial, pihak bengkel mengaku terbebani oleh tanggung jawab moral dan risiko keamanan demi menjaga kelengkapan suku cadang (onderdil) ambulans milik negara tersebut agar tidak hilang. “Kami sangat merasa dirugikan dengan situasi ini,” keluh pemilik bengkel.
Tuntutan Evaluasi Kinerja dan Sanksi PPK
Publik kini mulai mempertanyakan akuntabilitas Pejabat Pelaksana Keuangan (PPK) RSUD Abunjani dalam menyelesaikan kewajiban kontraktual dengan pihak ketiga. Merujuk pada aturan pengadaan dan pengelolaan keuangan daerah, kelalaian dalam menyelesaikan pembayaran tepat waktu dapat membuka celah sanksi bagi oknum pejabat terkait.
.
Sanksi tersebut meliputi:
- Teguran tertulis atas kelalaian administrasi kontraktual.
- Penundaan hak-hak tertentu sebagai bentuk konsekuensi pelanggaran disiplin.
- Evaluasi kinerja total secara menyeluruh oleh instansi pengawas.
Kritik Pembangunan Fisik yang Tidak Seimbang
Senada dengan desakan tersebut, masyarakat Merangin juga mengingatkan agar manajemen RSUD Abunjani tidak terjebak pada orientasi proyek pembangunan fisik semata. Peningkatan infrastruktur gedung dinilai mubazir jika tidak dibarengi dengan kualitas mutu pelayanan kesehatan dasar dan kenyamanan pasien.
.
“Direktur rumah sakit harus berorientasi pada pelayanan dan kenyamanan orang berobat, bukan fokus pada proyek bangunan gedung. Pembangunan fisik boleh saja, tetapi wajib seimbang. Jangan sampai gedung bertambah mewah, namun indeks pelayanan justru jalan di tempat,” tegas perwakilan warga.
Respons Otoritas Terkait
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Abunjani, Iwan Sinaga, belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum ambulans, kepastian sumber anggaran pemeliharaan, maupun taksiran nilai aset tersebut.
.
Sikap menutup diri juga ditunjukkan oleh jajaran pemangku kebijakan tertinggi di Kabupaten Merangin. Upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga pihak Inspektorat Merangin tidak mendapatkan respons dan memilih bungkam.
.
Sikap diam para pejabat berwenang ini semakin memperkuat tuntutan publik agar lembaga pengawas eksternal segera turun tangan guna mengusut tuntas potensi pelanggaran tata kelola keuangan dan penelantaran aset daerah di RSUD Abunjani Bangko.






