Selain Sebut Umar Ismail Tidak Terlibat, MK Yakini Ibnu Bakal Terbebas Dari Tuntutan JPU

Hukum, Maluku Utara501 Dilihat

Tidore, medianasional.id – Praktisi Hukum Muhammad Konoras (MK) menilai Umar Ismail tidak terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen persyaratan bakal calon legislatif DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Selasa 17 Oktober 2023.

Menurut MK, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, Umar Ismail yang merupakan ketua DPD PAN Kota Tidore Kepulauan tidak terindikasi membuat atau menggunakan dokumen palsu tersebut.

ADVERTISEMENT

Pernyataan MK ini menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang mendesak penyidik agar menetapkan Umar Ismail sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Bagi saya orang yang mendesak Umar Ismail harus menjadi tersangka itu berarti dia keliru memahami konstruksi hukum dari sebuah peristiwa pidana,” ujar MK kepada wartawan melalui pesan elektronik.

Dalam doktrin hukum pidana kata MK, yang perlu diungkap dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen adalah pembuat dan yang menggunakan dokumen palsu tersebut.

“Artinya bahwa kita sebagai praktisi hukum tidak boleh mengkonstruksikan sebuah pasal  pidana itu secara parsial semata tapi harus secara utuh,” kata dia.

Terkait kasus di DPD PAN Kota Tidore Kepulauan ini kata MK, dokumen bacaleg yang dinyatakan palsu itu belum menimbulkan akibat hukum.

Dia menjelaskan, hal itu lantaran KPU Kota Tidore Kepulauan belum menetapkan daftar calon tetap dimana dokumen yang dinilai palsu itu belum terakomodir memenuhi syarat sah pencalonan.

Bahkan, dokumen yang dinilai palsu tersebut telah dinyatakan cacat formil oleh KPU dan selanjutnya dikembalikan ke DPD PAN Kota Tidore Kepulauan untuk diperbaiki.

“Dan secara prosedural DPD PAN Kota Tidore telah menggantikan dengan surat keterangan kesehatan baru yang sah secara hukum,” ungkapnya.

Terkait itu, MK pun menilai Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Tidore keliru dalam menetapkan Ibnu Fabanyo yang merupakan admin DPD PAN Kota Tidore Kepulauan sebagai tersangka.

“Maka menurut saya, surat keterangan kesehatan yg diduga  palsu tidak bisa dikualifisir sebagai yang telah digunakan karena itu belum juga menimbulkan akibat pidana,” katanya.

Semua unsur delik terkait materil yang didakwakan, MK meyakini Ibnu akan terbebas dari tuntutan jaksa karena belum ada akibat hukum yang ditimbulkan.

“Tetapi semua itu adalah kewenangan absolut  hakim yang menilai segala fakta hukum yg timbul dalam persidangan dan memutuskan berdasarkan keyakinannya,” pungkasnya.

Sebelumnya hingga kasus ini berbuntut pidana, bermula dari honorer Pemkot Tidore Kepulauan Mindrawati Hamid mengetahui fotonya dipergunakan menjadi Bakal Calon Legislatif PAN, usai diketahui fotonya dicatut, Mindrawati kemudian melaporkan persoalan menimpanya ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan. (Red-tim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.