Segel Bangunan Hilang, Kasektor DCKTRP Pesanggrahan Diduga Pembiaran

Jakarta1094 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Adanya tindakan penyegelan 9 unit bangunan kios di Jalan Sabar Petukangan Selatan menuai polemik serta menimbulkan tudingan miris kepada DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, khususnya Sektor DCKTRP Kecamatan Pesangrahan, selaku instansi yang bertugas dalam pengawasan bangunan.

Pasalnya, setelah tindakan penyegelan terhadap bangunan kios di Jalan Sabar No. 17 Petukangan Selatan Kecamatan Pesangrahan Jakarta Selatan itu, esoknya papan segel hilang, bahkan terlihat adanya kegiatan penambahan bangunan baru.

ADVERTISEMENT

Lantaran demikian, wajar kinerja Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Pesangrahan, Dertha Eko Wibowo dan jajaran wajar dipertanyakan kapasitasnya.

sebab, menurut rumor yang beredar, bahwa ada oknum dari petugas pengawasan Citata, serta oknum Satuan Polisi Pamong Praja dari Kecamatan Pesangrahan yang menggurui sekaligus membekingi, sehingga kegiatan pembangunan berjalan terus walaupun sudah disegel.

Adapun Plt. Camat Pesanggrahan, Djaharudin yang melakukan koordinasi dengan Citata menginformasikan, sudah ada IMB dengan peruntukan rumah kost pada tahun 2016, dan tindakan sudah dijalankan berupa Surat Peringatan, segel, dan Surat Perintah Bongkar.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Widodo Soeprayitno menyebutkan, jika IMB lama tahun 2016 masih berlaku tanpa mempekrinci syarat dan ketentuan jika IMB tahun 2016 itu masih berlaku.

“Ini sih kadal-kadalan namanya. setelah disegel oleh Citata, malahan sekarang ada penambahan 3 unit bangunan baru. Dan papan segel tidak lagi ada pada tempatnya,” kata Santo, warga sekitar.

Pengertian segel adalah dimaterai alias tidak boleh ada kegiatan pada lokasi tersebut. Dan jika segel hilang, pihak Citata seharusnya melaporkan kepada Polisi, sebab ada sanksi pidana,” terang Santo.

Menurutnya ada perbuatan atau tindakan gratifikasi yang melibatkan petugas dengan pemilik kios, sehingga bisa terjadi seperti itu.

“Ia benar bangunan disegel. kegiatan terus berlanjut bahkan ada penambahan 3 unit bangunan kios. Dan papan segel hilang. Setahu saya, jika sudah disegel, tidak boleh ada kegiatan dilokasi. Ini bukan kegiatan lagi, tapi dengan berani pemilik nambah bangunan baru lagi,” kata warga bernama Becker.

Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa kantor Citata di Kecamatan Pesangrahan selalu tertutup dan terkunci, sehingga Kepala sektor DCKTRP Kecamatan Pesangrahan, Dertha tidak dapat dikonfirmasi terkait indikasi keterlibatan dirinya.

Seperti diketahui pada papan segel disebutkan pelanggaran;
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2021
3. Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2021

Bahwa, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 232 ayat 1 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.