Saybatin Buay Belunguh Layangkan Somasi Kepada PT. Tiga Oregon Putra

Lampung Barat181 Dilihat

 

Lampung Barat, medianasional.id – Puniakan Beliau M. Yanuar Firmansyah Gelar Suttan Junjungan Sakti Ke 27 melayangkan surat somasi kepada PT. Tiga Oregon Putra yang beroperasi di Dusun Way Kuwol, Desa Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. Rabu (3/2/2021).

Adapun isi surat Somasi tersebut adalah meminta pihak perusahaan (PT. Tiga Oregon Putra) untuk menghentikan sementara segala bentuk kegiatannya di wilayah Dusun Way Kuwol.

Selain itu surat Somasi tersebut ditembuskan ke berbagai pihak, diantaranya Bupati Lampung Barat, DPRD Lampung Barat, Kapolres Lampung Barat, Kejari Lampung Barat, dan Kodim 0422-LB.

Saya selaku pemangku adat di wilayah Kepaksian Belunguh Paksi Pak Sekala Brak merasa punya hak dan kewajiban atas kelestarian lingkungan, kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah kepaksian Buay Belunguh dan Lampung barat pada umumnya,” ungkap Puniakan Beliau Suttan Junjungan sakti ke 27.

Ketika awak media menanyakan langsung kepada Puniakan Beliau Suttan Junjungan Sakti, mengapa mengajukan somasi.

“Saya melayangkan surat somasi ini karena dampak dari kegiatan perusahaan PT. Tiga Oregon Putra tersebut menyebabkan rusaknya lingkungan di wilayah tanah Ulayat Kepaksian Buay Belunguh, sehingga merugikan masyarakat sekitar Buay Belunguh,” pungkas Suttan Junjungan Sakti ke 27.

Diberitakan sebelumnya, PDB M Yanuar Firmansyah, Geram Akibat Ulah PT Tiga Oregon Putra.

PT Tiga Oregon Putra adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pembangunan PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro) di dusun Tabak Pekon Balak dan Dusun Wai Kwol Pekon Kegeringan kecamatan Batu Brak kabupaten Lampung Barat. Akibat dari pembangunan tersebut menimbulkan kerusakan besar di wilayah seberang wai Semaka yang merupakan tanah ulayat kepaksian Buay Belunguh khususnya di pemangku 3 Menguk pekon Bedudu kecamatan Belalau Lampung Barat. Sehingga menimbulkan protes dari masyarakat terdampak, bahkan para tokoh masyarakat, adat dan Peratin selaku kepala pekon ikut angkat bicara, sudah seringkali diberitakan oleh media di provinsi Lampung khususnya kupastuntas.co, tapi semuanya seolah tidak digubris / tanggapi dari pihak PT Tiga Oregon Putra.Dari protes dan keluhan masyarakat serta berita-berita media tentang kerusakan lingkungan di wilayah Tanah Ulayat Kepaksian Buai Belunguh tersebut sebenarnya dari pihak kerajaan Paksi Pak Sekala Bekhak Kepaksian Buai Belunguh sudah lama tahu, bahkan sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan tapi sama saja seolah diabaikan.

Konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan medianasional.id dengan PDB M Yanuar Firmansyah gelar Suttan Junjungan Sakti yang ke 27 pada Minggu, 31 Januari 2021 di sekretariat Kerajaan Paksipak Sekala Bekhak Kepaksian Buai Belunguh Jalan Abdurrahman No 64 Kelurahan Suka Jawa kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandar Lampung provinsi Lampung.
Pemimpin adat tertinggi di kepaksian buai belunguh PDB M Yanuar Firmansyah, Gelar Sultan Junjungan Sakti yang ke 27 geram dan marah yang puncaknya dalam waktu dekat akan mengirim surat somasi ke pihak PT Tiga Oregon Putra agar menghentikan semua aktivitas proyek sampai pihak perusahaan menyelesaikan segala permasalahan yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut.

Dari informasi yang didapat bahwa Warga Masyarakat Pekon (Desa) Bedudu, Kecamatan Belalau, Lampung Barat (Lambar) yang lahan perkebunannya rusak akibat aktivitas pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) oleh PT Tiga Oregon Putra yang berlokasi di wilayah Dusun Tabak, Pekon Balak dan Dusun Way Kuwol, Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, akan melakukan demo.

Dilansir dari media online lampung Kupastuntas.co bahwa Peratin (Kepala Desa) Pekon Bedudu, Alexander Metias menyebutkan masyarakat yang merasa dirugikan sudah mulai geram karena hingga saat ini pihak PT Tiga Oregon Putra belum mengganti rugi lahan perkebunan kopi milik warga yang longsor tergerus aliran kali semaka.

“Saya bingung, dari pihak PT belum ada tanda-tanda mengenai ganti rugi lahan. Sedangkan masyarakat terus bertanya kepada saya. Beberapa kali perwakilan masyarakat datang ke rumah menyampaikan akan demo tapi saya tahan sembari menunggu etikat baik dari pihak perusahaan,” kata Alex, dilansir Kupastuntas.co, Minggu (31/1/2021).

“Sekarang kan masih ditengah pandemi, itulah salah satu yang saya sampaikan dengan masyarakat jika akan melakukan aksi. Sehingga jangan sampai mengakibatkan kerumunan. Tapi jika masyarakat bergerak tanpa pemberitahuan dengan saya itu sudah di luar kapasitas saya,” timpal Alex.

Mengenai persoalan di PT Tiga Oregon Putra, sebelumnya pihak Komisi 1 DPRD Lampung Barat melalui ketua Komisi, Untung berjanji akan turun tangan jika persoalan tersebut sudah ditangani oleh pemerintah, namun tidak menemui titik terang.

Sedangkan dari pihak pemerintah, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus telah turun ke lokasi untuk melihat kondisi lahan perkebunan warga termasuk jalan Provinsi dan jalan Kabupaten yang rusak akibat intensitas pengangkutan material oleh PT Tiga Oregon Putra.

Foto : Diskominfo Lambar. Dok

“Masyarakat tidak boleh dirugikan atas adanya pembangunan PLTM Oleh PT Tiga Oregon Putra”, hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus saat meninjau lokasi pembangunan PLTM milik PT Tiga Oregon Putra di Dusun Tabak, Pekon Balak dan Dusun Way Kuwol Pekon Kegeringan Kecamatan Batubrak. Selasa (02/02).

Kehadiran Bupati Parosil dan beberapa pejabat diantaranya Kadis PUPR, Kepala DLHKP, Kadis PTSP dan Dinas terkait karena adanya keluhan masyarakat terkait dengan jalan yang rusak akibat intensitas mobil pengangkut material dan lahan perkebunan warga yang rusak tergerus sungai.

Setelah mengecek lokasi PLTM milik PT Tiga Oregon Putra, Bupati Parosil rencananya dalam waktu dekat ini akan segera memanggil pihak PT untuk memediasi persoalan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat sehingga tidak ada yang dirugikan, baik perusahaan maupun masyarakat. (Man)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.