BNN Maluku Utara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Antar Lapas

Maluku Utara147 Dilihat

Ternate, medianasional.id – BNN Maluku Utara Berhasil ungkap kasus narkotika jaringan antar lapas di wilayah kota Ternate. Ketiga pelaku yaitu Aprianto alias Vanda (31) ditangkap di depan kantor jasa pengiriman di Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate, Ibnu Kadir alias Pisnu (45) ditangkap di lampu merah Kel. Salero. Kota Ternate, dan Rivaldi alias Ping-ping salah seorang penghuni Lapas Kelas II A, Ternate, Selasa (2/2/2021).

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Roy Hardi Siahaan, S.IK., SH., M.H. menjelaskan, “Pada hari Senin (1/2), berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, akan ada pengiriman paket barang dari Medan ke Ternate yang dikendalikan melalui komunikasi dengan handphone di Lapas Ternate dengan narapidana di Lapas Medan. Pukul 15.00 WIT tersangka Aprianto alias Vanda diamankan petugas BNNP Malut di depan kantor ekspedisi tersebut setelah mengambil paket barang kiriman yang akan dibawa pulang ke rumahnya atas suruhan Ibnu Kadir alias Pisnu melalui telepon,” jelasnya.

“Pada hari Selasa (2/2) tersangka Ibnu Kadir alias Pisnu ditangkap petugas BNNP Malut saat akan mengambil paket Narkotika  dari tersangka Aprianto alias Panda di rumahnya  di Kelurahan Salero,” lanjutnya.

Hasil penyidikan diketahui, tersangka Ibnu Kadir alias Pisnu disuruh oleh salah satu penghuni Lapas Kelas II A Ternate bernama Rivaldi alias Ping ping.

Dipimpin kepala BNN Provinsi Maluku Utara, dilakukan penangkapan terhadap Rivaldi alias Ping ping, dan tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Maluku Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa, 1 (Satu) paket kiriman  yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan total berat 125,67 gram (atau 1, 25 Ons), 2 buah handphone merek Nokia warna hitam, Uang senilai Rp. 3.829.000 (hasil penjualan Narkotika jenis sabu), Virek dan sisa sabu seberat 0,25 gram, 1 paket plastik takar sabu, Sepasang sepatu wanita, Resi Pengiriman.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Sumber : BNN Maluku Utara
Editor : Drajat

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.