Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Sindikat Pencurian Kabel Bawah Tanah, 10 Pelaku Diamankan

Tulungagung1771 Dilihat

TULUNGAGUNG, Medianasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar sindikat pencurian kabel telepon bawah tanah yang beroperasi secara terorganisir. Dalam operasi senyap pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan 10 tersangka di lokasi kejadian.

Aksi para pelaku terbilang nekat. Mereka beroperasi di kawasan permukiman warga dengan peralatan lengkap, menyasar kabel bawah tanah yang merupakan bagian dari infrastruktur vital milik perusahaan telekomunikasi.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba melalui Kanit 2 Satreskrim, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026), menyebutkan bahwa para tersangka berinisial AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH. Dari hasil pemeriksaan, AB diketahui sebagai otak sekaligus koordinator aksi.

“AB mengatur seluruh peran anggota di lapangan,” ujar Ipda Fafa.

Sembilan tersangka lainnya menjalankan tugas teknis, mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel primer menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan secara cepat. Uang hasil penjualan kabel tembaga tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kabel yang dicuri merupakan jenis tembaga primer dengan nilai jual tinggi di pasaran, terutama di kalangan penampung barang bekas. Kondisi ini menjadikan jaringan tersebut sebagai target kejahatan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter yang terpotong menjadi 10 bagian, serta kabel ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter yang terpotong menjadi lima bagian.

Selain itu, turut diamankan satu gancu, dua linggis, serta satu unit mobil Toyota milik PT GMY lengkap dengan kunci dan STNK yang digunakan untuk menarik kabel dari dalam tanah.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merusak fasilitas publik dan mengganggu layanan masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan aksi serupa di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses