Satpol PP Kabupaten Pemalang Lakukan Pembongkaran Bangunan Liar

Jawa Tengah65 Dilihat

 

Pemalang, redaksimedinas.com – Satuan Polisi Pamong Praja /Satpol PP Kabupaten Pemalang, Rabu 11/10/17, melakukan pembongkaran bangunan liar kurang lebih 30 bangunan, yang berdiri di atas tanah Pemda seluas 6.880 m2.

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah /Perda no 2 tahun 2013. Tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Hal tersebut yang menjadikan dasar yaitu karena selama ini tempat tersebut digunakan untuk lokalisasi esek – esek, penjualan miras. Yang meresahkan warga sekitar yang berada di Blok Siwareng atau lebih dikenal dengan blok “Calam” Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

Kasat Pol PP Pemalang Wahyu Sukarno menerangkan bahwa, “sebelumnya satpol PP sudah melakukan tindakan persuasif kepada 30 penghuni bangunan liar tersebut agar bisa membongkar bangunanya sendri, namun tidak dihiraukan”, tandasnya.

“Kamipun sudah 3 kali memberi surat sehingga kami bongkar paksa mengunakan alat berat. Kisaran 167 petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, dan dari TNI yang dikerahkan guna pengamanan pembongkaran. Rencana Pemda akan membangun tempat tersebut dijadikan taman Ruang terbuka hijau /RTH. Tahun depan”, tuturnya. (Son/Humas)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.