Brebes, medianasional.id – Pekerjaan rekonstruksi dan pelebaran beton pada ruas Jalan Nasional di wilayah Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, mendapat sorotan dari warga dan Aliansi Masyarakat Peduli Keselamatan Fly Over (AMPK).
Mereka mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan standar teknis konstruksi serta penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Sorotan tersebut muncul setelah warga melakukan pemantauan langsung terhadap proses pekerjaan. Sejumlah kondisi di lapangan dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan, khususnya terkait metode pelebaran badan jalan, pembesian, pengecoran, pengaturan lalu lintas, serta penerapan keselamatan kerja.
Mas Afif, warga Pagojengan yang tinggal tidak jauh dari lokasi pekerjaan, mengatakan dirinya memantau langsung proses pekerjaan tersebut. Ia mengaku hendak meminta penjelasan kepada pihak pelaksana, namun tidak menemukan perwakilan PT Haryadewa selaku subkontraktor di lokasi saat pemantauan dilakukan.
“Pelebaran itu seharusnya dikerjakan sesuai standar, bukan hanya diurug menggunakan tanah begitu saja. Juga tidak terlihat sambungan besi yang mengikat bagian tepi beton. Kalau memang metode seperti ini tidak sesuai spesifikasi, tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujar Afif.
Ketua AMPK, Dedi Anjar, juga menyoroti sejumlah kondisi yang menurutnya perlu diklarifikasi. Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, tetapi juga menyangkut kelengkapan atribut proyek, rambu-rambu, penerapan K3, hingga penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja.
“Ada beberapa poin yang menurut kami perlu diklarifikasi karena diduga tidak sesuai mekanisme pekerjaan. Mulai dari kelengkapan atribut, rambu-rambu, penerapan K3, hingga proses pengecoran yang menurut pemantauan kami tidak menerapkan APD sebagaimana standar keselamatan pekerja,” tegas Dedi.
Dedi juga mempertanyakan fungsi pengawasan lapangan yang berada dalam struktur pengawasan pekerjaan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wilayah Jawa Tengah.
Menurutnya, pengawas lapangan yang ditunjuk oleh PPK 1.4 memiliki peran penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, metode kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan keselamatan.
“Pengawas lapangan seharusnya memberikan teguran dan arahan kepada pihak pelaksana apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai. Karena itu, kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pekerjaan di lokasi ini,” katanya.
Selain persoalan K3, AMPK juga menyoroti proses pelebaran dan pengecoran pada bagian tepi badan jalan.
Dedi mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, terdapat bagian pekerjaan yang menurut mereka perlu diperiksa kembali, termasuk metode urugan, pemadatan, serta sistem sambungan antara beton lama dan beton baru.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana standar urugan dan pemadatannya, kemudian bagaimana sambungan pembesian antara struktur lama dengan struktur baru. Hal tersebut penting untuk memastikan struktur dapat bekerja dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Minggu (4/10/2026), terlihat pekerjaan pelebaran badan jalan menggunakan material tanah pada bagian tertentu. Warga dan AMPK mempertanyakan apakah tahapan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai metode kerja dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Selain itu, mereka juga menyoroti kondisi sambungan antara struktur beton lama dan bagian pelebaran baru yang menurut pemantauan mereka belum terlihat adanya sistem penghubung pembesian sebagaimana yang mereka harapkan.
Kondisi lain yang turut menjadi perhatian adalah kendaraan berat yang terlihat melintas di atas bagian beton yang masih dalam proses pengerasan. Warga juga menilai pengaturan lalu lintas dan rambu keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan perlu diperhatikan secara lebih serius.
Atas kondisi tersebut, AMPK meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara langsung ke lokasi untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Kami meminta kepada dinas maupun pihak terkait agar melakukan kajian dan pemeriksaan ulang. Jangan hanya mengandalkan laporan tertulis dari pelaksana, tetapi perlu melihat langsung kondisi pekerjaan di lapangan,” tegas Dedi.
AMPK dan warga juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, kualitas material, tahapan pemadatan, sistem sambungan struktur beton, penerapan K3, pengaturan lalu lintas, serta pelaksanaan fungsi pengawasan proyek.
Mereka berharap apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun ketentuan keselamatan, dapat segera dilakukan tindakan korektif sebelum pekerjaan dilanjutkan lebih jauh.
Warga dan AMPK selanjutnya meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas PUPR Kabupaten Brebes, serta instansi terkait untuk menurunkan tim teknis ke lokasi guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Haryadewa selaku subkontraktor maupun pengawas lapangan belum berhasil dimintai tanggapan mengenai sorotan dan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
medianasional.id akan terus memantau perkembangan pekerjaan serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak pelaksana, pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai standar teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan di lokasi. (Andi)





