Satpol-PP dan Disperindag Kota Ambon Gelar Penertiban di Pasar Mardika

Ambon716 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon melakukan penertiban di lokasi Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Selasa (20/6/23).

Kasatpol-PP, Josias Loppies, menjelaskan bahwa, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Pj. Wali Kota Ambon, Drs.Bodewin M. Wattimena, M.Si.,pada pekan sebelumnya. Langkah ini diambil setelah koordinasi dengan Disperindag untuk mengatasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan.

Proses penertiban dilakukan sejak hari Senin dan direncanakan akan berlangsung selama satu bulan ke depan. Tujuan penertiban ini adalah, untuk membatasi kegiatan para pedagang agar tidak mengganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut.

Josias Loppies menyebutkan bahwa 50 anggota Satpol-PP Kota Ambon ditugaskan dalam penertiban ini, dengan melibatkan dua orang pembina dari pihak kepolisian. Meskipun hingga hari kedua belum ada permintaan penambahan personel dari TNI/Polri, langkah persuasif telah dilakukan sejak pekan sebelumnya.

Satpol-PP berharap, adanya kesadaran dari para pedagang untuk tidak melanggar aturan yang diberlakukan demi menjaga kelancaran aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan. Jika masih terjadi pelanggaran, barang dagangan akan disita dan pedagang akan diberikan pembinaan agar kesalahan tersebut tidak terulang lagi. Harapannya adalah, agar para pedagang bisa memahami dan mematuhi aturan yang ada.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses