Raja Ampat, medianasional.id – Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Keadilan (KODI) Raja Ampat gruduk Kantor Bawaslu Raja Ampat untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam hal ini yang diduga dilakukan Sekda Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim.
Maka dengan itu pihaknya yang tergabung di dalam Koalisi Demokrasi Indonesia (KODI) Raja Ampat menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Bawaslu Dan Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Untuk Segera Memproses Laporan Terkait Adanya Keterlibatan Sekda Kabupaten Raja Ampat Dalam Memenangkan Kandidat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Atas Nama Orideko Burdam dan Mansyur Sahdan (ORMAS) Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
2. Meminta Kepastian Dan Kejelasan Bawaslu Terkait Laporan -Laporan Yang Sudah Di Laporkan Ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Agar Segera Memberikan Kepastian Hukum Dari Setiap Laporan Dugaan Pelanggaran TSM Yang Dilakukan Sekda Raja Ampat.
3. Mendesak Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Mengeluarkan Rekomendasi Untuk Membatalkan Seluruh Hasil Pleno Perolehan Suara Dalam Pilkada Kabupaten Raja Ampat Tanggal 27 November 2024 Karena Dinilai Cacat Hukum.
4. Mendesak Bawaslu Dan Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Mengeluarkan Rekomendasi Guna Proses Hukum Sekda Raja Ampat Yusuf Salim Dan Di Nonaktifkan Dari Jabatannya Serta Yang Bersangkutan Segera Di Tangkap Guna Demi Kepentingan Proses Hukum.
“Bawaslu, Gakkumdu adalah lembaga independen yang tetap menjaga kepercayaan Rakyat terhadap Negara ini. Oleh karenanya sekali lagi kami percaya Gakkumdu dan Bawaslu yang bisa menjaga marwah agenda negara ini memberikan kepastian, kejelasan kepada Rakyat Indonesia yang ada di Kabupaten Raja Ampat ini,” tandas orator, Arek Mambrasar sembari memyerahkan surat pernyataan sikap, kepada Ketua Bawaslu Imran Rumbara di depan Kantor Bawaslu Raja Ampat, di Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (2/12/2024).
Dihadapan ratusan massa yang berunjuk rasa, Ketua Bawaslu Raja Ampat, Imran Rumbara menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Raja Ampat yang telah mengawal kinerja Bawaslu. “Yang pertama perlu saya sampaikan kepada bapak, ibu semua. Bahwa saya sebagai Ketua Bawaslu menyampaikan apresiasi dan terimakasih karena bapak, ibu menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu.
Lanjutnya, Yang kedua bahwa ada beberapa pelanggaran yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Raja Ampat dan Bawaslu Raja Ampat sedang memprosesnya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Kami telah melakukan pleno terkait laporan dimaksud dan sudah masuk tahap penyidikan atau klarifikasi. Tadi malam kami sudah rapat bersama dengan unsur Gakkumdu, baik dari Kepolisian dan Kejaksaan,” terang Imran.
“Saat ini teman-teman Bawaslu bekerja memproses laporan dimaksud dan sudah pada tahap klarifikasi dan penyidikan telah dilakukan. Saya tegaskan kami Bawaslu Raja Ampat tidak tebang pilih dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran,” ucap Ketua Bawaslu.
“Kami menindaklanjuti laporan perkara dugaan pelanggaran berdasarkan mekanisme dan peraturan, perundang-undangan yang berlaku siapapun yang melakukan pelanggaran akan kami tindak sesuai mekanisme dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Informasi yang diperoleh media ini, pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 4 (empat) Ketua Relawan empat Paslon diantaranya Ketua Relawan Atas Nama Deki Buce Feey (Relawan RUBI), Rudi Dimara (Relawan SELARAS), Abdullah F. Loji (Relawan CERIA), Safrullah Umlati (Relawan HATI).
Tim Liputan medianasional, id






