Todung Mulya Lubis dalam Konferensi pers di depan Pengadilan Jaksel
Jakarta, MediaNasional.id — Gerakan solidaritas para advokat Indonesia kembali menunjukkan taringnya. Solidaritas Advokat untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi (SAKSI) secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan perkara pidana yang menjerat advokat senior Tony Budidjaja.
Permohonan kasasi ini diajukan mewakili Tony atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid/2025/PT DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 690/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel. Todung Mulya Lubis, tokoh hukum nasional, mewakili SAKSI dalam upaya ini.
Tony Budidjaja, advokat, arbiter, dan mediator yang telah berkarier hampir 30 tahun, dinilai telah menjadi korban praktik kriminalisasi saat tengah menjalankan tugas pembelaan hukum untuk kliennya.
Todung Mulya Lubis menilai, putusan bersalah terhadap Tony sarat dengan kejanggalan, bahkan diduga kuat dipengaruhi mafia peradilan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diketahui mengganti Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Tony dan kini telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng di Kejaksaan Agung.
“Putusan ini merupakan teror terhadap profesi advokat serta lembaga peradilan yang berdasarkan pada kebenaran dan keadilan,” tegas Todung.
Ia memperingatkan, “Kalau kita tidak membenahi ekosistem penegakan hukum, kepercayaan publik — baik dalam negeri maupun internasional — terhadap dunia hukum kita akan terus tergerus.”
Solidaritas ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai tokoh senior advokat Indonesia. Luhut MP Pangaribuan, Ketua Umum DPN Peradi, menyebut bahwa profesi advokat tengah berada dalam kondisi genting.
“Saatnya seluruh advokat Indonesia bersuara. Kita harus terus mengawal Mahkamah Agung agar berpihak pada kebenaran dan keadilan,” seru Luhut.
Senada dengan itu, Juniver Girsang dari SAKSI juga menekankan bahwa kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas mulianya adalah preseden berbahaya.
“Jangan sampai advokat yang menjalankan peran konstitusionalnya tetap dikriminalisasi seperti yang terjadi kepada Tony,” kata Juniver.
Hafzan Taher, advokat senior lainnya, turut menambahkan, “Kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi advokat yang berjuang melindungi hak-hak masyarakat pencari keadilan.”
SAKSI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat hukum, institusi peradilan, organisasi profesi, hingga publik luas, untuk bersatu menjaga independensi profesi advokat sebagai pilar utama sistem peradilan yang adil dan berimbang






