Sadis, Gaji 80 Dosen STKIP/ISDIK Ternate Tidak Terbayarkan Selama 37 Bulan

Maluku Utara713 Dilihat

Ternate, medianasional.id – Terkuak setelah beberapa dosen  STKIP/ISDIK Ternate mengaku menjadi korban atas kebijakan Dr. Sidik D. Siokona, M.Pd. Dimna atas kebijakan tersebut kurang lebih 80 dosen di kampus mengeluh atas gaji selama 37 bulan hingga kini tidak terbayarkan.

Salah satu dosen yang enggan disebutkan namanya, ia membeberkan bahwa bermula dari kritik tentang ketidakhadiran rektor di kampus untuk membicarakan perihal hak-hak dosen yang kurang lebih mencapai 37 bulan tidak dibayar. Namun, hal itu ditanggapi oleh Dr. Sidik Siokona, M.Pd dengan ancaman dikeluarkan secara tidak terhormat.

Pada kesempatan lain, dosen-dosen mengirim petisi kepada haji sidik agar membayar gaji yang di tunggak. Sementara jawabnya yang didapatkan adalah: “selesai konversi data dari alih status STKIP menjadi Institut Sain dan Kependidikan (ISDIK) maka semua gaji akan dibayarkan dan dikeluarkan secara tidak terhormat.

Sampai hari ini ketika kampus sudah alih status dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) ke Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha namun, hak saya belum ditepati.

“Kalau pecat ya, pesangon juga harus dibayarkan,” bebernya.

Lebih parahnya lagi adalah ketika haji menangapi disalah satu media, menyebutkan bahwa: “dosen mengajar dibayar oleh negara melalui sertifikasi”. Ini menunjukkan bahwa beliau mencari alasan dengan cara menabrak aturan. Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 51 tahun 2017 Tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen, dijelaskan kalau sertifikasi adalah tunjungan profesi. Dan itu bentuk apresiasi negara pada dosen. Bukan mengajar di STKIP/ISDIK baru negara yang gaji.

“Bayangkan kampus yang suci dan agung dalam akar filosofisnya dikotori oleh paradigma sesat seperti ini. Kami menegaskan akan membawa masalah ini ke Serikat Pekerja,” bebernya.

Secara hukum negara tidak dibenarkan, apalagi hukum agama. Jadi dosen ini akan meluruskan semuanya melalui dua jalur, yakni hukum agama dan negara. Dalam konteks agama, ia berani bersumpah diatas Al’quran dengan Haji Sidik kalau beliau mau atau dokter Nia sebagai ketua Yayasan, bahwa tindakan mereka sebagai rektor dan anak sebagai ketua Yayasan adalah salah. Dengan hukum positif saya akan buktikan di Disnaker dan Kejaksaan.

Dari sini masyarakat Maluku Utara bisa lihat bahwa Dr. Sidik D. Siokona, M.Pd seakan-akan kebal hukum. Sedikit informasi bahwa kasus serupa terjadi pada tahun 2019 dimana berkisar tujuh dosen menyeret Haji Sidik dipengadilan alhasil Haji Sidik bayar hak mereka (kalah di pengadilan). Dan banding kemudian kalah lagi.

Sementara Sidik D. Siokona selaku rektor STKIP/ISDIK Ternate hingga berita ini publish, awak media masih kesulitan menghubungi yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses