Rumitnya Kasus Pinjol Berujung Saling Lapor, Ahli Hukum Sebut Polsek Morotai Jaya Keliru Terima Laporan Nenek Pelaku

Maluku Utara1841 Dilihat

Morotai, medianasional.id – Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) yang melibatkan karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) asal morotai jaya desa pangeo berbuntut panjang. Kasus yang bermula dari utang piutang ini kini bergeser menjadi saling lapor atas dugaan pelanggaran UU ITE, hingga memicu kritik tajam dari praktisi hukum terkait prosedur penanganan perkara oleh pihak kepolisian.

Perkara ini bermula saat seorang oknum berinisial AM meminta data pribadi rekan kerjanya, Aldi (korban), dengan dalih untuk didaftarkan pada aplikasi pinjaman online “Pinang”. AM menjanjikan pencairan uang sebesar Rp25 juta dengan tenor 1,5 tahun.

Setelah dana tersebut cair, dipotong biaya administrasi sebesar Rp6 juta, menyisakan uang tunai Rp19 juta. Aldi (Korban) hanya menerima Rp4 juta, AM (Oknum) mengambil Rp15 juta untuk kepentingan pribadinya.

Ironisnya, meski uang mayoritas dinikmati oleh AM, sistem pembayaran pinjol tersebut langsung memotong gaji bulanan Aldi di PT IWIP sebesar Rp1,9 juta hingga Rp2 juta per bulan. Aldi sempat membayar tagihan selama 3 bulan awal secara mandiri sebelum akhirnya sisa tagihan dibayarkan oleh AM. Namun, pemotongan gaji Aldi terus berjalan setiap bulannya.

Mengetahui gaji anaknya terus dipotong, Ibu kandung Aldi tidak menerima hal tersebut dan mencoba memanggil AM untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Bukannya merampungkan kewajiban, AM justru berdalih bahwa uang Rp15 juta yang Ia pakai adalah bentuk “jaminan” karena dirinya telah berjasa membantu Aldi masuk bekerja di PT IWIP.

Merasa geram karena AM terus mengelak dan memberikan alasan berbelit-belit saat ditagih, sang Ibu yang tersulut emosi kemudian memposting foto pernikahan AM bersama istrinya di grup Facebook komunitas IWIP.

Tak terima fotonya disebarkan, AM langsung melaporkan Ibu Aldi ke Polres Weda (Halmahera Tengah) atas dugaan pencemaran nama baik, dan menuntut Ibu Aldi untuk meminta maaf. Namun, pihak keluarga Aldi sebelumnya dikabarkan juga sudah melaporkan kasus penipuan awal ini ke Polres Halteng, yang sayangnya sempat diabaikan.

Ketegangan meningkat ketika Nenek dari AM ikut campur dan membuat laporan pengaduan di Polsek Morotai Jaya (Morja). Berdasarkan laporan sang ibu kandung aldi, anggota Polsek Morja sempat mendatangi rumah Ibu Aldi tanpa membawa Surat Panggilan resmi dari Polsek Morja, yang sempat tidak dihiraukan oleh pihak Ibu Aldi.

Belakangan, Polsek Morja memfasilitasi mediasi (Restorative Justice) antara Ibu Aldi dan Nenek AM. Hasil mediasi tersebut memutuskan perkara diselesaikan secara kekeluargaan, namun dengan syarat Ibu Aldi harus membayar denda sebesar Rp10 juta. Anehnya, AM dan istri selaku korban langsung dari postingan Facebook justru tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Menanggapi carut-marut penanganan kasus ini, pakar hukum Mukibar Barakati angkat bicara. Ia mengkritik keras dasar penerimaan laporan oleh Polsek Morotai Jaya dan mengingatkan bahwa akar masalah ini adalah tindak pidana murni yang dilakukan oleh AM.

Berikut adalah bedah landasan hukum terkait kasus di atas:

Pelanggaran Awal oleh AM dan Ibu kandung Aldi (Pidana Murni & UU ITE)

Menurut Mukibar Barakati, tindakan awal AM yang menggunakan data pribadi Aldi demi keuntungan pribadi (menikmati uang Rp15 juta namun beban utang pada dokumen instansi keliru) sudah memenuhi unsur pidana berat, di antaranya:

Tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 KUHP Baru (UU 1/2023).

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE (Manipulasi Data Elektronik): Mengubah atau memanipulasi informasi elektronik seolah-olah data tersebut otentik.

“Kesalahan awal memakai data pribadi orang lain itu justru masuk dalam ranah tindak pidana, yang masuk dalam proses penipuan dan pemalsuan data diri orang serta transaksi elektronik,” tegas Mukibar Barakati.

Mukibar menegaskan bahwa Polsek Morotai Jaya harus teliti. Dugaan pencemaran nama baik di media sosial (Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 / Pasal 310 KUHP) merupakan Delik Aduan Absolut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Telegram Kapolri, delik aduan dalam UU ITE tidak dapat diwakili oleh siapa pun, termasuk keluarga, orang tua, maupun nenek korban. Laporan harus dibuat langsung oleh orang yang merasa dirugikan (dalam hal ini AM dan Istri sendiri).

“Harus didasarkan delik afirmasi. Artinya bahwa yang bersangkutan tersebut harus pihak korban tertentu (AM dan Istri) yang harus membuat laporan pengaduan, dan tidak bisa diwakili oleh keluarga, apalagi itu neneknya,” tambah Mukibar.

Oleh karena itu, tindakan Polsek Morja yang menerima laporan dari sang Nenek, melakukan pemanggilan tanpa surat resmi, hingga menetapkan sanksi denda Rp10 juta dinilai cacat prosedur hukum acara pidana dan melanggar prinsip Restorative Justice yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses