KARAWANG, medianasional.id – Langkah besar menuju kemandirian energi nasional ditandai dengan peresmian program mandatori biodiesel 50 persen (B50) oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Peresmian tersebut mengukuhkan pemberlakuan fase baru kebijakan bahan bakar nabati secara nasional yang telah berjalan sejak 1 Juli 2026.
Didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kepala Negara menegaskan bahwa B50 menjadi pilar strategis dalam memperkuat ketahanan energi domestik. Kebijakan ini mewajibkan pencampuran minyak solar dengan 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Implementasi nasional ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 257 sebagai upaya nyata mengoptimalkan Energi Baru Terbarukan (EBT) sekaligus memangkas ketergantungan terhadap impor solar.
Peralihan ke B50 ini diproyeksikan membawa efek multiplier yang masif terhadap perekonomian dan lingkungan. Berdasarkan data pemerintah, program ini mampu menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun dan memotong beban subsidi energi sekitar Rp47 triliun per tahun. Selain mendongkrak nilai tambah industri sawit hulu-hilir dan menyerap jutaan tenaga kerja, diversifikasi ini menjadi instrumen penting dalam menekan emisi karbon global.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa esensi dari B50 adalah optimalisasi kekayaan alam hayati Nusantara yang bersifat terbarukan.
“Bahan bakunya dari sawit. Hutan kita luas, bisa untuk menanam jutaan hektar sawit. Kita manfaatkan kekayaan alam yang ada di negara kita untuk energi terbarukan,” ujar Presiden dalam pidatonya.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi Indonesia dalam mewujudkan swasembada energi hijau pada masa mendatang.






