Rp155,6 Juta Belanja BBM Dishub Morotai Tak Dapat Dibuktikan, BPK Minta Dikembalikan

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 2025 sampai Oktober 2025. Foto Source

Maluku Utara612 Dilihat

MOROTAI | medianasional.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Jumat (25/09/2026)

Dalam pemeriksaan pertanggungjawaban belanja Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Oktober 2025, BPK mencatat realisasi belanja BBM dan bahan pelumas pada Dishub sebesar Rp550 juta. Namun, dari jumlah tersebut, pembelian yang dapat ditelusuri berdasarkan catatan hanya sebesar Rp394.338.000.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp155.662.000 yang menurut hasil pemeriksaan BPK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 2025 sampai Oktober 2025, Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, tertanggal 22 Desember 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, realisasi belanja BBM Dishub dilakukan melalui tujuh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan total Rp550 juta. Namun, berdasarkan penelusuran terhadap catatan pembelian yang dimiliki Bendahara Pengeluaran serta Kepala Subbagian Kepegawaian yang sebelumnya membantu tugas bendahara, pembelian BBM yang dapat ditelusuri hanya Rp394.338.000.

Dalam catatan tersebut, BBM disebut digunakan untuk menunjang operasional Kapal Mitita, Kapal Batu Kopi, dan speed boat operasional Dishub. BPK kemudian membandingkan nilai realisasi berdasarkan SP2D dengan pembelian yang dapat ditelusuri dan menemukan selisih Rp155.662.000.

BPK juga melakukan konfirmasi terhadap sejumlah nota pembelian Pertamax dan Dexlite yang dipertanggungjawabkan melalui SPBU S dan Kios R. Hasil konfirmasi menunjukkan adanya perbedaan tanda tangan dan cap pada sejumlah nota yang dipertanggungjawabkan dengan tanda tangan serta cap milik pemilik Kios R.

Sementara itu, pihak SPBU menyatakan terdapat perbedaan penulisan pada nota yang dipertanggungjawabkan oleh Dishub. Kedua penyedia tersebut juga disebut tidak memiliki catatan pembelian maupun pesanan yang dapat digunakan untuk memastikan kesesuaian transaksi yang dipertanggungjawabkan.

Mekanisme pembelian yang dijelaskan bendahara turut menjadi perhatian pemeriksa. Untuk pembelian melalui Kios R, BBM disebut diperoleh setelah bendahara menghubungi pemilik kios, sementara pembayaran tidak langsung dilakukan ketika BBM diambil.

Bendahara kemudian memberikan nota yang telah ditulis dengan jumlah tertentu untuk dikonfirmasi kepada pihak kios. Sedangkan pembelian melalui SPBU dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada sopir tanpa disertai nota atau bukti pembelian pada saat transaksi.

Kondisi tersebut, menurut hasil pemeriksaan, menyulitkan BPK dalam memastikan kesesuaian antara dana yang telah dicairkan dengan BBM yang benar-benar dibeli dan digunakan.

Atas selisih Rp155.662.000 tersebut, bendahara memberikan penjelasan bahwa sebagian dana digunakan untuk sejumlah kebutuhan lain. Rinciannya antara lain sertifikasi kapal Rp30 juta, pembuatan jangkar Rp40,825 juta, kebutuhan perayaan 17 Agustus Rp10 juta, kebutuhan lima pos penjagaan Rp6,71 juta, kebutuhan kantor Rp1,55 juta, pembelian cat Rp900 ribu, serta BBM dan makanan Rp200 ribu.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, masih terdapat Rp65.477.000 yang disebut sebagai sisa pengeluaran dan tidak dapat dijelaskan secara memadai.

BPK menilai penggunaan sebagian dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukan belanja bahan bakar dan pelumas. Selain itu, sejumlah pengeluaran juga dinilai belum dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan setiap pengeluaran daerah didukung bukti yang lengkap dan sah.

BPK juga menilai pengawasan Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum optimal. Sementara itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)-SKPD dan bendahara dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam pertanggungjawaban belanja.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Rp155.662.000 yang merupakan kelebihan pembayaran atas pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan disetorkan kembali ke kas daerah.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Kepala Dinas Perhubungan disebut menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan internal dalam pengelolaan belanja operasional yang bersumber dari APBD. Pertanggungjawaban belanja tidak hanya berkaitan dengan pencairan anggaran, tetapi juga memastikan setiap pengeluaran memiliki peruntukan yang jelas serta didukung bukti transaksi yang dapat diverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses