
Pamekasan, Medianasional.id – Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) yang saat ini masih merangkap jabatan dengan SKPD Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/11). Ia menjelaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak bulan Agustus 2021 kemarin telah dikonversi pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu, dibuktikan dengan diluncurkannya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU.
Sementara itu, penerbitan PBG belum diimplementasikan hingga seratus persen sembari menunggu rampungnya regulasi sebagai dasar pemberlakuan system PBG dimaksud.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan Dalam hal ini dijelaskan oleh Muharram kepada wartawan, bahwa peluncuran aplikasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui lembaga OSS jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung.
Penerbitan PBG sekaligus pungutan retribusinya, disamping konversi data pada aplikasi baru, kita masih menunggu selesainya PERDA Kabupaten Pamekasan yang saat ini masih dalam taraf RAPERDA tentang PBG itu kendatipun hal itu sebenarnya sangat mempengaruhi pendapatan Daerah, ujarnya kepada penulis.
Sementara, untuk penerbitan PBG verifikasi administrasi dan teknis, ada pada OPD teknis dinas PUPR. Dikutip dari UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 156 ayat (1) retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ayat (2) Peraturan Daerah tentang retribusi tidak dapat berlaku surut.
Sedang dalam PP nomor 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan Daerah merupakan aturan turunan sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 114, pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kongklusi atau esensi dari pada Undang-undang dan peraturan pemerintah dimaksud, bila Daerah tidak memiliki perda retribusi PBG, maka daerah tidak dapat melakukan pemungutan retribusi,” tambahnya.
Bila mana meminjam istilah dalam kompetisi, time out IMB ke PBG ini, kata Muharram, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 bidang Bangunan Gedung.
Selain kementerian PU yang meluncurkan aplikasi SIMBG, Kementerian Investasi/ BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Mudal) juga mengaplikasikan sistem OSS RBA yang sudah aktif sejak bulan Agustus 2021 kemarin. Namun sampai saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sehingga belum maksimal pelaksanaannya.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach) merupakan aplikasi perizinan berbasis resiko yang disediakan bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk mengurus perizinan berusaha secara online dengan tujuan mempermudah proses pengurusannya.
“Kendatipun sudah dihimbau bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengurus perizinannya melalui sistem OSS versi lama agar melakukan penggantian hak akses dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA, dengan hibauan bagi yang membutuhkan informasi atau berkonsultasi, silahkan datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun dapat diduga masih banyak para pengusaha yang belum melakukannya alias nakal”, ucap Muharram.
“Kaitan dengan hal dimaksud, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan cq Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama OPD teknis terkait sedang menyusun payung hukum agar pengelolaan retribusi dari PBG ini dapat di terapkan optimal di kota/Kabupaten Pamekasan hususnya untuk kebijakannya,” tutup sang perangkap Jabatan. (AS/MR)





